Hukum Kriminal

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi, Selamatkan 317 Ribu Jiwa

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Polda Riau kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba internasional. Dalam operasi besar yang dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba, mereka menyita 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi, menyelamatkan sekitar 317.000 jiwa dari bahaya narkotika.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengumumkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/1/2025).

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Irjen Iqbal.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto.

Irjen Iqbal mengungkapkan, pengungkapan jaringan narkoba ini bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis menuju Pekanbaru.

Kronologi Penangkapan

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan surveilans dan pemetaan lokasi pergerakan pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (9/1/2025) di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kabupaten Siak.

Tim menghentikan sebuah mobil Wuling putih bernomor polisi BM 1323 EV. Mengamankan tiga tersangka berinisial ES (35), SAP (30), dan S (31). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 54 bungkus sabu dan 20 bungkus besar ekstasi.

Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I untuk diantarkan kepada SH.

Strategi controlled delivery kemudian diterapkan dengan transaksi yang disepakati di Masjid Besar Al-Muttaqin, Pangkalan Kerinci. Pada pukul 17.00 WIB, SH ditangkap dengan mobil Innova hitam bernomor polisi BM 1449 AAE.

“SH mengaku diperintahkan seseorang berinisial IW. Kami terus mendalami jaringan ini untuk memutus rantai peredaran narkoba,” terang Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam hingga maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: kur

Share

Recent Posts

  • Batam

Operasi Ketupat Seligi: Pengamanan dan Pelayanan di Bandara Hang Nadim pada Hari ke- 3 Lebaran Berlangsung Aman dan Lancar

Para penumpang di Bandara Hang Nadim Batam. f Istimewa TelegrapNews.com - Pada hari ke-3 Hari…

5 jam ago
  • Olahraga

Messi Lewati Rekor Gol Free Kick Pele, Kini Hanya Terpaut 6 Gol di Bawah Juninho

Lionel Messi. F. Getty Images TelegrapNews.com - Sejarah baru kembali tercipta di kancah sepak bola…

6 jam ago
  • Batam

Hari ke-3 Lebaran di Pelabuhan Punggur Aman dan Lancar

Truk antre di Pelabuhan ASD Roro Telaga Punggur. F istimewa TelegrapNews.com - Memasuki hari ke-3…

9 jam ago
  • Internasional

Elon Musk Berencana Kolaborasi Pembuatan Chip yakni Terafab

Elon Musk. f Istimewa TelegrapNews.com - Pebisnis Elon Musk mengemukakan rencana kolaborasi pembuatan chip di…

1 hari ago
  • Nasional

4,41 Juta Orang Mudik Pakai Pesawat, Bandara Soetta dan Kualanamu Jadi yang Tersibuk

Ilustrasi mudik pakai pesawat. F Istimewa TelegrapNews.com - Moda transportasi udara menjadi pilihan jutaan pemudik…

1 hari ago
  • Nasional

Menhub dan Kakorlantas Minta Pemudik Hindari Arus Balik Lebaran, Ini Prediksi Puncak Balik

One way dari Tol Cipali ke Kalikangkung saat momen puncak arus mudik Lebaran. (Dok. Jasa…

1 hari ago