Telegrapnews.com, Pekanbaru – Dirreskrimsus Polda Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau pada tahun 2020-2021. Hingga saat ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp130 miliar, dan angka ini berpotensi terus bertambah.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau telah mencapai 90 persen.
“Perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp130 miliar. Kemungkinan besar jumlah ini akan bertambah seiring proses penghitungan yang masih berlangsung,” ujar Nasriadi pada Selasa (24/12/2024).
Nasriadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah penghitungan kerugian negara selesai dan dinyatakan final.
“Kami harus memastikan semua perhitungan dari awal hingga akhir selesai sebelum menggelar perkara dan menetapkan tersangka,” jelasnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Di antara aset yang disita adalah tas mewah, sebuah rumah di Jalan Banda Aceh Pekanbaru, empat unit apartemen di Batam. Serta sepuluh homestay di Sumatra Barat.
Selain itu, satu unit kendaraan Harley Davidson dan sejumlah uang tunai senilai Rp6,4 miliar juga telah diamankan.
“Aset-aset ini termasuk barang mewah, properti, dan pengembalian uang dari pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi,” tambah Nasriadi.
Polda Riau terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Penulis: kur