Ekonomi

Polemik Kenaikan PPN 12 Persen, Endipat: Ada Provokator yang Mengganggu Stabilitas, Padahal Hanya untuk Barang Mewah!

Telegrapnews.com, Batam – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kembali menuai polemik di masyarakat. Namun, Anggota Komisi I DPR RI, Endipat Wijaya, menegaskan bahwa kebijakan ini sejatinya hanya menyasar barang dan jasa mewah, bukan kebutuhan pokok masyarakat.

Endipat mengungkapkan, kebijakan ini merupakan produk legislasi yang telah disahkan sejak 2021 di masa pemerintahan sebelumnya. Ironisnya, partai pengusung kebijakan tersebut kini justru berupaya menjadikannya sebagai isu politik untuk menyerang pemerintahan saat ini.

“Serangan ini mengundang pertanyaan besar. Apakah kepentingan mereka murni untuk rakyat, atau lebih kepada kalkulasi politik semata?” ujar Endipat, politisi dari Dapil Kepulauan Riau.

Baca juga: PPN Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Apa Saja?

Anggota Komisi I DPR RI, Dapil Kepri, Endipat Wijaya (ist)

Endipat menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah yang pro-rakyat dengan hanya memberlakukan kenaikan PPN pada barang dan jasa mewah.

“Ini adalah bentuk keadilan pajak. Mereka yang mampu secara ekonomi memberikan kontribusi lebih besar, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap terlindungi,” jelasnya.

Menurut Endipat, isu ini sengaja dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan persepsi negatif di tengah tahun politik.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh opini yang tidak berdasarkan fakta.

“Jejak digital dan dokumen legislasi menunjukkan dengan jelas siapa motor penggerak kebijakan ini. Pemerintah saat ini justru memastikan penerapan yang lebih adil tanpa membebani rakyat kecil,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Pengelolaan Sampah Batam Memprihatinkan, Warga dan Legislator Desak Pemerintah Ambiln Langkah Nyata

“Kenaikan PPN 12 persen ini bukan soal melawan Undang-Undang, tetapi soal menerapkan keadilan. Barang dan jasa mewah pantas dikenakan pajak lebih besar untuk kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Endipat juga mengingatkan bahwa stabilitas bangsa harus dijaga dari provokasi yang memanfaatkan isu ini untuk kepentingan politik sesaat.

“Keadilan sosial adalah prioritas Presiden Prabowo. Kebijakan ini tidak membebani rakyat kecil, melainkan memastikan mereka yang lebih mampu turut berkontribusi lebih besar melalui pajak,” tutupnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Gaya Hidup

Soda Kue dan Garam Bisa Hilangkan Bau Kaki, Begini Cara Pembuatannya

Ilustrasi merendam kaki dengan garam dan soda kue. f Istimewa telegrapnews.com - Meskipun menjaga kaki…

7 jam ago
  • Internasional

Gelombang Protes Meluas di Iran, Pemerintah Sampai Mematikan Internet Nasional

Demonstrasi semakin meluas di Iran. (West Asia News Agency via Reuters) telegrapnews.com - Aksi demonstrasi…

7 jam ago
  • Nasional

KPK Menangkap Delapan Orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

telegrapnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dari operasi tangkap tangan (OTT) di…

8 jam ago
  • Nasional

Jelang HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rapat Koordinasi

Jelang HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rapat Koordinasi. Tampak Sekdaprov Banten dan Panitia…

1 hari ago
  • Ekonomi

OJK Catat Bahwa Jumlah Investor Kripto di Indonesia 19,56 juta Konsumen

Ilustrasi Crypto. F ist telegrapnews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Aksi Kejar-kejaran di Perairan Tanjung Uban, Bea Cukai Batam KembaliTindak Upaya Penyelundupan Sejumlah Barang Kiriman

Kapal yang diamankan Bea Cukai karena diduga membawa barang selundupan dari Batam ke Pulau Bintan.…

1 hari ago