More

    Polisi Gagalkan Keberangkatan 2 PMI Ilegal di Bandara Hang Nadim Batam, Dua Pengurus Ditangkap

    Telegrapnews.com, Batam – Polsek Sagulung berhasil menggagalkan keberangkatan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Dalam operasi ini, dua pelaku yang berperan sebagai pengurus PMI ilegal juga ikut diamankan.

    “Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung menggagalkan keberangkatan dua PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia via Batam pada Sabtu (8/3/2025) dini hari,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Anwar Aris, dalam keterangannya, Minggu (16/3).

    BACA JUGA:  Pemko "Suapi" Kejaksaan Negeri Batam Rp16,5 Miliar di APBD 2025

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penempatan PMI secara ilegal di Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.

    Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dua calon PMI non-prosedural berinisial SF (27) dan AG (24).

    Selain itu, dua orang yang berperan dalam perekrutan dan pengiriman PMI ilegal turut diamankan. Mereka adalah IS (32), yang berperan sebagai perekrut, serta TA (19), yang bertugas menjemput calon PMI dari bandara dan mengantarkan mereka ke tempat penampungan.

    BACA JUGA:  Gerindra-Nasdem Saling Klaim Perolehan 2 Kursi di Dapil 6 Batam Sekupang-Belakang Padang

    “Pelaku IS melakukan perekrutan, menampung, dan mengurus dokumen calon PMI hingga ke Malaysia dengan modus menjanjikan pekerjaan di luar negeri,” jelas Anwar Aris.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dokumen keberangkatan kedua calon PMI ini diurus oleh seorang pria berinisial I, yang saat ini berstatus buronan (DPO).

    “Koordinator utama berinisial I diduga menjadi penghubung antara calon PMI dengan pihak tertentu yang akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal,” tambahnya.

    BACA JUGA:  Oknum Petugas KSOP Batam Diciduk Bawa Narkoba, Ditresnarkoba Juga Bongkar Apartemen Vape Ilegal!

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini