Hukum Kriminal

Polisi Gagalkan Keberangkatan Dua Calon PMI Ilegal ke Malaysia dari Pelabuhan Batam Centre

Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepri berhasil menggagalkan keberangkatan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, pada Rabu (21/5/2025). Satu pelaku pengurus pemberangkatan ilegal berinisial ZF berhasil diamankan polisi di kawasan Batu Ampar, Batam.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan bahwa penangkapan kedua calon PMI berinisial AU dan ZDP bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa keberangkatan kedua calon PMI ilegal ini difasilitasi oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam. Pelaku berperan sebagai pengurus dan fasilitator keberangkatan,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Polisi melakukan pengembangan dan menangkap ZF sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi

Menurut AKBP Andyka, modus operandi pelaku adalah memfasilitasi pembuatan visa sosial selama 90 hari, menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim, menampung di wisma kawasan Tanjung Pantun, lalu mengarahkan pembelian tiket dan keberangkatan melalui pelabuhan.

“Dari pemeriksaan diketahui pelaku mengambil keuntungan Rp 800 ribu dari setiap calon PMI yang diberangkatkan. Jika berhasil lolos, pelaku mengaku akan menerima bonus hingga Rp 2 juta,” jelasnya.

Pelaku ZF diketahui telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023 dan menjamin keberhasilan calon PMI masuk dan bekerja di Malaysia melalui pembuatan visa sosial dan pengurusan jaminan (guarantee).

Selain ZF, polisi juga sedang mengembangkan kasus dengan mengidentifikasi dua pelaku lain berinisial MY dan HI yang diduga terlibat dalam penerbitan visa dan pengurusan guarantee keberangkatan PMI ilegal tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paspor dan visa sosial 90 hari, dua tiket kapal dan boarding pass, dua bukti pembayaran pengurusan visa, serta dua unit handphone.

Pelaku ZF kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

GRANAT: Razia Tempat Hiburan Malam Harus Terus Ditingkatkan untuk Cegah Peredaran Narkoba

Syamsul Paloh. F. Istimewa TelegrapNews.com - Peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Kota…

9 jam ago
  • Nasional

Prabowo akan Pangkas BUMN dari 1.000 Perusahaan jadi 250 Perusahaan

Presiden Prabowo Subianto. F. Istimewa TelegrapNews.com - Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah badan usaha milik…

11 jam ago
  • Nasional

Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang

Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolri Lakukan Penyegaran Organisasi Melalui Mutasi Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri

Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Sabu Disamarkan ke Perlengkapan Bayi, Hendak Dikirim ke Kendari via Ekspedisi

Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Realisasi Investasi Capai Rp44,01 Triliun, Tumbuh 72,83 Persen

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…

2 hari ago