Hukum Kriminal

Setelah Basri Ditangkap, Kini Yuanki Diburu Polisi Setelah Masuk Daftar DPO

Yuanki bersama seorang wanita yang diketahui bekerja dan berposisi tinggi di THM milik Yuanki. F. Chat GPT

TelegrapNews.com – Setelah Basri Ditangkap setelah sebelumnya dikeluarkan DPO, kini bos besar atau pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Yuwanky alias Yuwanki ditetap jadi DPO oleh Bareskrim Mabes Polri. Yuwanki diduga kuat berperan sebagai sebagai bandar narkoba sekaligus penyedia berbagai jenis barang haram di jaringan club malam milik tempat usahanya.

‎‎Berdasarkan surat DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Yuwanki diduga bekerja sama dengan Basri Lewaimang dalam mengedarkan narkotika di THM Planet Batam. “Untuk diawasi/ ditangkap/ diinformasikan/ keberadaannya kepada penyidik/ penytidik pembantu kepolisian,” dituliskan di surat DPO tersebut.

Di dokumen DPO tersebut ciri-ciri Yuanki juga disebutkan. Disebutkan Yuanki memilikirRambut hitam lurus, mata tidak sipit,hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal.

Selain itu dari dokumen DPO tersebut disebutkan bahwa Yuanki adalah residivis kasus narkotika. Yuanki disebutkan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidan asal tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 137 huruf a dan huruf b UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 607 ayat 1 huruf a,b,c jo pasal 607 ayat 2 huruf c dan huruf z UU nomor 1 tahun 2023 tantang KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tantang TPPU, yang terjadi periode 2023-2026 di HH Club, Planet 3, Komplek Nagoya City Centreblok A 1-2 Lubuk Baja dengan tersangka Deky dkk, dengan nomor laporan Polisi:LP/A/173/VIII/2026/SPKT.Ditpidnarkoba/Bareskrim polri, tanggal 14 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut Yuanki disebut melanggar pasal 137 huruf a dan huruf b UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 607 ayat 1 huruf a,b,c jo pasal 607 ayat 2 hurf c dan z UU nomor 1 tahun 2026 penyesuaian pidana jo pasal 10 UU nomor 8 tentang TPPU.

Beredar kabar saat, Yuanki sudah melarikan diri ke Singapura. Sebelumnya Basri sudah menyerahkan diri terkait peredaran narkoba di THM planet. Dimana sebelumnya Bareskrim sudah menyita 34 aset milik basri. (*)

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Basri Dikabarkan Ditangkap di Malaysia Terkait Kasus Peredaran Narkoba di Sejumlah THM di Batam

Basri diisukan ditangkap di Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Setelah Mabes Polri mengeluarkan Daftar Pencarian…

11 jam ago
  • Hukum Kriminal

Akau Pemilik Kasino Liar Bersama Tersangka Utama Lainnya Diangkut Bareskrim ke Jakarta

Akau pemilik kasino liar di Batam. F. Chat Gpt TelegrapNews.com - Bareskrim Polda terus mengembangkan…

14 jam ago
  • Nasional

Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Harus Diperkuat untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan

Talk Show bersama ketua PWI Pusat. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia…

15 jam ago
  • Hukum Kriminal

Romo Paschal :Pulanglah Basri..! Pertanggungjawabkan Perbuatanmu, Bongkar Peran Yuwanki dan Karto

Rohaniawan Katolik, Romo Paschal. F. Istimewa TelegrapNews.com - Rohaniawan Katolik di Batam Romo Chrisanctus Paschalis…

1 hari ago
  • Nasional

Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Pulau Flores

Polri Distribusikan bantuan ke Pulau Flores. F. Istimewa TelegrapNews.com– Polri terus bergerak membantu masyarakat terdampak…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Mabes Polri Tetapkan Basri DPO Kasus Narkoba, 34 Unit Aset Disita

Basri masuk DPO Bareskrim Mabes Polri. f. istiimewa TelegrapNews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim…

2 hari ago