Hukum Kriminal

Setelah Basri Ditangkap, Kini Yuanki Diburu Polisi Setelah Masuk Daftar DPO

Yuanki bersama seorang wanita yang diketahui bekerja dan berposisi tinggi di THM milik Yuanki. F. Chat GPT

TelegrapNews.com – Setelah Basri Ditangkap setelah sebelumnya dikeluarkan DPO, kini bos besar atau pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Yuwanky alias Yuwanki ditetap jadi DPO oleh Bareskrim Mabes Polri. Yuwanki diduga kuat berperan sebagai sebagai bandar narkoba sekaligus penyedia berbagai jenis barang haram di jaringan club malam milik tempat usahanya.

‎‎Berdasarkan surat DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Yuwanki diduga bekerja sama dengan Basri Lewaimang dalam mengedarkan narkotika di THM Planet Batam. “Untuk diawasi/ ditangkap/ diinformasikan/ keberadaannya kepada penyidik/ penytidik pembantu kepolisian,” dituliskan di surat DPO tersebut.

Di dokumen DPO tersebut ciri-ciri Yuanki juga disebutkan. Disebutkan Yuanki memilikirRambut hitam lurus, mata tidak sipit,hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal.

Selain itu dari dokumen DPO tersebut disebutkan bahwa Yuanki adalah residivis kasus narkotika. Yuanki disebutkan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidan asal tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 137 huruf a dan huruf b UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 607 ayat 1 huruf a,b,c jo pasal 607 ayat 2 huruf c dan huruf z UU nomor 1 tahun 2023 tantang KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tantang TPPU, yang terjadi periode 2023-2026 di HH Club, Planet 3, Komplek Nagoya City Centreblok A 1-2 Lubuk Baja dengan tersangka Deky dkk, dengan nomor laporan Polisi:LP/A/173/VIII/2026/SPKT.Ditpidnarkoba/Bareskrim polri, tanggal 14 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut Yuanki disebut melanggar pasal 137 huruf a dan huruf b UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 607 ayat 1 huruf a,b,c jo pasal 607 ayat 2 hurf c dan z UU nomor 1 tahun 2026 penyesuaian pidana jo pasal 10 UU nomor 8 tentang TPPU.

Beredar kabar saat, Yuanki sudah melarikan diri ke Singapura. Sebelumnya Basri sudah menyerahkan diri terkait peredaran narkoba di THM planet. Dimana sebelumnya Bareskrim sudah menyita 34 aset milik basri. (*)

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Belanja Sedikit di Panbil Mall tapi Menangnya Banyak

Ilustrasi belanja di Panbil mall. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menyambut akhir tahun, Panbil Mall menghadirkan…

14 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Salurkan 9 Tangki Air Bersih untuk Warga Sambau, Nongsa

Polisi menyalurkan bantuan air bersih ke warga Sambau. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kepolisian Daerah Kepulauan…

18 jam ago
  • Nasional

34 Jaksa Disiapkan di Persidangan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. F. Istimewa TelegrapNews.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana…

21 jam ago
  • Batam

Kabut Asap, Sejumlah Sekolah Kembali Belajar dari Rumah

Kabut asap terlihat menyelimuti langit Batam, Rabu (7/10/2026). Pekatnya asap membuat sejumlah sekolah memberlakukan pembelajaran…

22 jam ago
  • Batam

Udara di Batam Tidak Sehat, Ini Penyebabnya

F. istimewa telegrapNews.com - Hingga saat ini kabut asap masih terlihat cukup pekat di Batam.…

2 hari ago
  • Batam

Warga Nongsa Keluhkan Air Bersih, BP Batam Sebut Percepat Pengerjaan Interkoneksi untuk Perkuat Suplai Air

Wali Kota Batam saat meninjau waduk di Nongsa. F. istimewa TelegrapNews.com— Kepala BP Batam, Amsakar…

2 hari ago