Basri akhirnya ditangkap di Malaysia. F, Istimewa
TelegrapNews.com – Setelah Mabes Polri mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Basri Lewaimang beberapa hari lalu, pelarian pria kelahiran 1975 tersebut pun akhirnya terhenti. Ia ditangkap di Malaysia.
Penangkapan Basri ini sebenarnya sudah berseliweran di sejumlah Media Sosial Sejak Rabu (19/8/2026). Ada yang menyebut Basri ditangkap karena ikut campur keluarga. Dan ada yang menyebut bahwa Basri ditangkap langsung oleh petugas.
Sementara itu, sumber TelegrapNews.com menyebut bahwa Basri dibawa ke Konsulat Jenderal KJRI pada Rabu,20 Agustus 2026 malam sekitar pukul 20.00 WIB. “Informasinya dia dibawa ke KJRI pada pukul 20.00 WIB,” ujarnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Mabess Polri terkait penangkapan tersebut.
Untuk diketahui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Basri Lewaimang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Diskotek Planet di Batam, Kepulauan Riau.
Status buronan Basri tertuang dalam DPO Nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam dokumen tersebut, polisi meminta Basri untuk diawasi, ditangkap atau diserahkan kepada penyidik. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya juga diminta memberikan informasi kepada kepolisian.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso pada Selasa 18 Agustus 2026 juga menegaskan terbitnya DPO tersebut. Lewat pesan langsung di platform Instagram, ia membenarkan. “Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri” ujarnya.
Dalam surat DPO, polisi mencantumkan sejumlah ciri fisiknya, antara lain rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal dan kulit hitam.
Untuk diketahui, dalam dokumen DPO, Bareskrim menyebut Basri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana permufakatan jahat terkait narkotika. Ia diduga melakukan atau terlibat dalam perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam jumlah yang melebihi batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.(*)
Ilustrasi belanja di Panbil mall. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menyambut akhir tahun, Panbil Mall menghadirkan…
Polisi menyalurkan bantuan air bersih ke warga Sambau. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kepolisian Daerah Kepulauan…
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. F. Istimewa TelegrapNews.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana…
Kabut asap terlihat menyelimuti langit Batam, Rabu (7/10/2026). Pekatnya asap membuat sejumlah sekolah memberlakukan pembelajaran…
F. istimewa telegrapNews.com - Hingga saat ini kabut asap masih terlihat cukup pekat di Batam.…
Wali Kota Batam saat meninjau waduk di Nongsa. F. istimewa TelegrapNews.com— Kepala BP Batam, Amsakar…