Hukum Kriminal

Basri Dikabarkan Ditangkap di Malaysia Terkait Kasus Peredaran Narkoba di Sejumlah THM di Batam

Basri diisukan ditangkap di Malaysia. F. Istimewa

TelegrapNews.com – Setelah Mabes Polri mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Basri Lewaimang beberapa hari lalu, pelarian pria kelahiran 1975 tersebut pun akhirnya terhenti. Ia ditangkap di Malaysia.

Penangkapan Basri ini sebenarnya sudah berseliweran di sejumlah Media Sosial Sejak Rabu (19/8/2026). Ada yang menyebut Basri ditangkap karena ikut campur keluarga. Dan ada yang menyebut bahwa Basri ditangkap langsung oleh petugas.

Sementara itu, sumber TelegrapNews.com menyebut bahwa Basri dibawa ke Konsulat Jenderal KJRI pada Rabu,20 Agustus 2026 malam sekitar pukul 20.00 WIB. “Informasinya dia dibawa ke KJRI pada pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Mabess Polri terkait penangkapan tersebut.

Untuk diketahui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Basri Lewaimang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Diskotek Planet di Batam, Kepulauan Riau.

Status buronan Basri tertuang dalam DPO Nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam dokumen tersebut, polisi meminta Basri untuk diawasi, ditangkap atau diserahkan kepada penyidik. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya juga diminta memberikan informasi kepada kepolisian.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso pada Selasa 18 Agustus 2026 juga menegaskan terbitnya DPO tersebut. Lewat pesan langsung di platform Instagram, ia membenarkan. “Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri” ujarnya.

Dalam surat DPO, polisi mencantumkan sejumlah ciri fisiknya, antara lain rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal dan kulit hitam.

Untuk diketahui, dalam dokumen DPO, Bareskrim menyebut Basri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana permufakatan jahat terkait narkotika. Ia diduga melakukan atau terlibat dalam perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam jumlah yang melebihi batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.(*)

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Akau Pemilik Kasino Liar Bersama Tersangka Utama Lainnya Diangkut Bareskrim ke Jakarta

Akau pemilik kasino liar di Batam. F. Chat Gpt TelegrapNews.com - Bareskrim Polda terus mengembangkan…

9 jam ago
  • Nasional

Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Harus Diperkuat untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan

Talk Show bersama ketua PWI Pusat. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Romo Paschal :Pulanglah Basri..! Pertanggungjawabkan Perbuatanmu, Bongkar Peran Yuwanki dan Karto

Rohaniawan Katolik, Romo Paschal. F. Istimewa TelegrapNews.com - Rohaniawan Katolik di Batam Romo Chrisanctus Paschalis…

1 hari ago
  • Nasional

Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Pulau Flores

Polri Distribusikan bantuan ke Pulau Flores. F. Istimewa TelegrapNews.com– Polri terus bergerak membantu masyarakat terdampak…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Mabes Polri Tetapkan Basri DPO Kasus Narkoba, 34 Unit Aset Disita

Basri masuk DPO Bareskrim Mabes Polri. f. istiimewa TelegrapNews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

BNN, Bea Cuka dan Polri Sita 2,6 Ton Narkoba Cair dari Sebuah Kapal di Perairan Kepri, 10 WN Myanmar Diamankan

Petugas BNN sedang melakukan pemeriksaan di dalam kapal MV Ocean Porter. F. DOK BNN TelegrapNews.com…

1 hari ago