More

    Basri Dikabarkan Ditangkap di Malaysia Terkait Kasus Peredaran Narkoba di Sejumlah THM di Batam

    Basri diisukan ditangkap di Malaysia. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Setelah Mabes Polri mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Basri Lewaimang beberapa hari lalu, pelarian pria kelahiran 1975 tersebut pun akhirnya terhenti. Ia ditangkap di Malaysia.

    Penangkapan Basri ini sebenarnya sudah berseliweran di sejumlah Media Sosial Sejak Rabu (19/8/2026). Ada yang menyebut Basri ditangkap karena ikut campur keluarga. Dan ada yang menyebut bahwa Basri ditangkap langsung oleh petugas.

    Sementara itu, sumber TelegrapNews.com menyebut bahwa Basri dibawa ke Konsulat Jenderal KJRI pada Rabu,20 Agustus 2026 malam sekitar pukul 20.00 WIB. “Informasinya dia dibawa ke KJRI pada pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

    BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Periksa Sekretaris Menteri Perdagangan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

    Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Mabess Polri terkait penangkapan tersebut.

    Untuk diketahui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Basri Lewaimang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Diskotek Planet di Batam, Kepulauan Riau.

    Status buronan Basri tertuang dalam DPO Nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam dokumen tersebut, polisi meminta Basri untuk diawasi, ditangkap atau diserahkan kepada penyidik. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya juga diminta memberikan informasi kepada kepolisian.

    BACA JUGA:  Wakil Ketua PERADI Batam, Ahmad Rustam Ritonga, Dijebloskan di Rutan Klas II Barelang

    Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso pada Selasa 18 Agustus 2026 juga menegaskan terbitnya DPO tersebut. Lewat pesan langsung di platform Instagram, ia membenarkan. “Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri” ujarnya.

    Dalam surat DPO, polisi mencantumkan sejumlah ciri fisiknya, antara lain rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal dan kulit hitam.

    BACA JUGA:  Sebar Foto Syur Selingkuhan, Along Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    Untuk diketahui, dalam dokumen DPO, Bareskrim menyebut Basri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana permufakatan jahat terkait narkotika. Ia diduga melakukan atau terlibat dalam perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam jumlah yang melebihi batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini