More

    Setelah Basri Ditangkap, Kini Yuanki Diburu Polisi Setelah Masuk Daftar DPO

    Yuanki bersama seorang wanita yang diketahui bekerja dan berposisi tinggi di THM milik Yuanki. F. Chat GPT

    TelegrapNews.com – Setelah Basri Ditangkap setelah sebelumnya dikeluarkan DPO, kini bos besar atau pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Yuwanky alias Yuwanki ditetap jadi DPO oleh Bareskrim Mabes Polri. Yuwanki diduga kuat berperan sebagai sebagai bandar narkoba sekaligus penyedia berbagai jenis barang haram di jaringan club malam milik tempat usahanya.

    ‎‎Berdasarkan surat DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Yuwanki diduga bekerja sama dengan Basri Lewaimang dalam mengedarkan narkotika di THM Planet Batam. “Untuk diawasi/ ditangkap/ diinformasikan/ keberadaannya kepada penyidik/ penytidik pembantu kepolisian,” dituliskan di surat DPO tersebut.

    BACA JUGA:  Polisi Kejar Provokator di Balik Konflik Anarkistis Warga Rempang dan PT MEG

    Di dokumen DPO tersebut ciri-ciri Yuanki juga disebutkan. Disebutkan Yuanki memilikirRambut hitam lurus, mata tidak sipit,hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal.

    Selain itu dari dokumen DPO tersebut disebutkan bahwa Yuanki adalah residivis kasus narkotika. Yuanki disebutkan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidan asal tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 137 huruf a dan huruf b UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 607 ayat 1 huruf a,b,c jo pasal 607 ayat 2 huruf c dan huruf z UU nomor 1 tahun 2023 tantang KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tantang TPPU, yang terjadi periode 2023-2026 di HH Club, Planet 3, Komplek Nagoya City Centreblok A 1-2 Lubuk Baja dengan tersangka Deky dkk, dengan nomor laporan Polisi:LP/A/173/VIII/2026/SPKT.Ditpidnarkoba/Bareskrim polri, tanggal 14 Agustus 2026.

    BACA JUGA:  Sembunyi di NTT, Buronan Kasus Pengrusakan Diringkus Tim Tabur Kejati Kepri

    Dalam dokumen tersebut Yuanki disebut melanggar pasal 137 huruf a dan huruf b UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 607 ayat 1 huruf a,b,c jo pasal 607 ayat 2 hurf c dan z UU nomor 1 tahun 2026 penyesuaian pidana jo pasal 10 UU nomor 8 tentang TPPU.

    BACA JUGA:  KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan Satu Unit Mobil Terkait Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

    Beredar kabar saat, Yuanki sudah melarikan diri ke Singapura. Sebelumnya Basri sudah menyerahkan diri terkait peredaran narkoba di THM planet. Dimana sebelumnya Bareskrim sudah menyita 34 aset milik basri. (*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini