Telegrapnews.com, Batam – Sebanyak 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Kota Batam, Kepulauan Riau, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Menggunakan modus patah stang, para pelaku beraksi di delapan lokasi berbeda selama bulan Oktober. Polisi berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, pada Jumat (25/10/2024).
“Dari laporan masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan 12 pelaku curanmor dengan modus patah stang,” kata Heribertus.
Baca juga: Bripda M. Abdul Rizki Panen Sawi Hidroponik, Dorong Desa Pulau Baran Menuju Ketahanan Pangan Mandiri
Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian ini menyasar motor yang terparkir di area ramai namun minim pengawasan, terutama motor yang tidak dilengkapi kunci ganda.
Menurut Heribertus, para pelaku biasanya mengincar kendaraan di rumah, masjid, atau parkiran ruko.
“Jika motor tidak memiliki kunci ganda, mereka langsung mematahkan stang atau menggunakan alat khusus. Biasanya pelaku beraksi dalam kelompok dua orang,” jelasnya.
Dari 12 pelaku yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur, yakni berusia 16 dan 17 tahun. Keduanya mengaku telah beraksi berulang kali, dengan alasan untuk menambah uang jajan.
Aksi pencurian ini banyak terjadi di wilayah padat penduduk, khususnya di Batam Kota dan Bengkong.
“Pencurian motor hampir terjadi di seluruh kecamatan, tapi yang paling banyak di daerah Batam Kota dan Bengkong,” tambah Heribertus.
Bagi masyarakat yang kehilangan motor, Heribertus mengimbau agar segera mendatangi Polresta Barelang dengan membawa surat kendaraan yang sah.
“Pengambilan barang bukti ini gratis, tanpa biaya tambahan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda guna mencegah pencurian serupa di kemudian hari.
Editor: jd