Telegrapnews.com, Batam — Empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun disita oleh kepolisian pada Selasa, 26 November 2024.
Penyitaan ini terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang melibatkan Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dengan penyalahgunaan anggaran APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa Muflihun, selaku Sekwan DPRD Riau masa itu.
Proses penyitaan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB di Komplek Nagoya City Walk, Lubuk Baja, Kota Batam.
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, nilai total keempat apartemen tersebut mencapai Rp2,144 miliar.
Baca juga: Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Bantah Tuduhan Korupsi Rp 2,5 Miliar Usai Ditahan KPK
1. Lantai 16 No.10: Milik Muflihun, seharga Rp557 juta, dibeli pada 2020, dilunasi pada 2023.
2. Lantai 25 No.08: Milik Mira Susanti, seharga Rp557 juta, dibeli pada 2020, dilunasi pada 2023.
3. Lantai 6 No.25: Milik Irwan Suryadi, seharga Rp513 juta, dibeli pada 2020, dilunasi pada 2022.
4. Lantai 7 No.09: Milik Teddy Kurniawan, seharga Rp517 juta, dibeli pada 2020, dilunasi pada 2022.
“Penyitaan dilakukan dari tangan Yudo Supriyadi, S.Kom, yang menguasai unit-unit tersebut. Proses ini disaksikan oleh Ir. Agus,” ujar Nasriadi.
Penulis: kur
Editor: dr
TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…
TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…
TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…
TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…
TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…
TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…