Polisi Ungkap Jaringan Penempatan PMI Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka TPPO di Batam Ditangkap

Polisi Ungkap Jaringan Penempatan PMI Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka TPPO di Batam Ditangkap
Polisi menggerebek tempat penginapan dua calon PMI Ilegal di Batam (foto humas polda kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Ditpolairud Polda Kepulauan Riau.

Dua tersangka, MP alias M dan LAM alias A, yang diduga sebagai bagian dari jaringan perdagangan orang (TPPO), ditangkap di Kota Batam pada Sabtu (16/11).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 13 November 2024. Info itu tentang adanya rencana pemberangkatan dua perempuan secara non-prosedural ke Malaysia.

Baca juga: Pekerja Migran Non Prosedural Jadi Ladang Pungli di Batam, Omzet Capai Rp 5,1 Miliar per Bulan

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal untuk Bekerja sebagai Operator Judi Online di Kamboja

Setelah melakukan pemantauan, polisi menemukan kedua calon PMI, EP dan AS, tiba di Penginapan Graceland Inn, Batam, sekitar pukul 17.30 WIB.

Tak lama berselang, MP alias M, pengemudi mobil Toyota merah, datang untuk mengambil paspor kedua perempuan tersebut.

Baca juga: Empat Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Kamboja, Dua Tersangka Ditangkap di Bandara Hang Nadim

Polisi yang telah mengawasi lokasi langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti yang mengarah pada praktik ilegal ini.

Dalam penyelidikan, terungkap nama LAM alias A. LAM alias A ini adalah salah satu dari triple A, yang menguasai bisnis TPPO di Batam. Dia diduga pemberi perintah kepada MP untuk mengatur keberangkatan para calon PMI tersebut.

Baca juga: Polairud Polda Kepri Ringkus 1 Dari Triple A Pemain TPPO Batam

BACA JUGA:  Didukung Transformasi Bisnis Digital, Telkom Catat Pertumbuhan Pendapatan Rp112,2 Triliun

Barang bukti yang disita meliputi paspor kedua calon PMI. Lalu, tiket pesawat, uang tunai, dua unit handphone, dan mobil yang digunakan tersangka.

“Penempatan PMI harus melalui jalur resmi untuk memastikan perlindungan bagi mereka. Kami akan terus menindak tegas sindikat yang mencoba memanfaatkan celah hukum,” ujar AKP Bazaro Gea, Kanit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi telegrapnews, Minggu (17/11/2024).

BACA JUGA:  Kepri Jadi Prioritas Pengembangan Direktorat PPA-PPO, Romo Paschal: Bukan Solusi Efektif Cegah TPPO

Polda Kepri mengingatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penempatan PMI ilegal, guna mencegah eksploitasi dan perdagangan manusia.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. Ancaman hukuman diatur dalam Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penulis: lcm