Polres Bintan Titipkan Burung Langka Sitaan di BKSDA Batam

Polres Bintan Titipkan Burung Langka Sitaan di BKSDA Batam
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong bersama burung langka dan dilindungi yang disita daripelaku RA (humas polres bintan)

Telegrapnews.com, Batam – Polres Bintan menitipkan 29 burung yang dilindungi negara, termasuk jenis burung langka, di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam, Jumat (23/8/2024).

Kanit Tipiter Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian, mengungkapkan bahwa seluruh burung itu adalah barang bukti dari kasus kejahatan.

“Seluruh hewan yang berhasil kita amankan akan dibawa ke Batam untuk dititip rawatkan,” ujarnya.

Sebelumnya, RA (41), seorang tersangka penyelundupan hewan, ditangkap karena berusaha membawa satwa yang dilindungi negara ke Malaysia. Penangkapan dilakukan di Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, pada 21 Agustus.

BACA JUGA:  Polres Bintan Tangkap Dua Penambang Pasir Ilegal di Toapaya, Barang Bukti Mesin Dompeng Disita!

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, menjelaskan bahwa RA ditangkap sebelum terjadi transaksi.

RA berencana menyelundupkan 29 burung, terdiri dari 13 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 9 burung Nuri Bayan, 4 Nuri Khas Papua, 1 ekor burung Kakak Tua Jambul Merah, dan 2 ekor Cendrawasih Kecil.

“Pelaku diamankan sebelum adanya transaksi. Kami juga menemukan uang yang telah diterima pelaku untuk pengantaran,” kata Marganda.

RA menjual burung-burung tersebut di Malaysia dengan total harga mencapai Rp500 juta. Namun, dari jumlah tersebut, pelaku baru mendapatkan Rp2,7 juta dan akan mengantarkan burung-burung tersebut ke tengah laut.

BACA JUGA:  Polres Bintan Siap Gelar Operasi Patuh Seligi 2025, Warga Diminta Siap-Siap! Ini Target dan Jadwal Lengkapnya

“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia dijanjikan Rp5 juta, namun baru terealisasi Rp2,7 juta,” ungkap Marganda.

Pelaku RA kini dikenakan pasal 40 A ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan pelaku lain,” tegasnya.

Dalam keterangannya, RA mengaku bahwa ini adalah aksi pertamanya. Dia mengaku tidak mengenal orang yang menyuruhnya, karena komunikasi dilakukan melalui telepon.

BACA JUGA:  Dua Pelaku Sindikat Pencucian Uang Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam

“Saya tidak mengenal siapa yang menyuruh, hanya disuruh mengantar ke tengah laut,” ujar RA.

Penulis: jd