Hukum Kriminal

Polsek Batu Aji Kota Batam Amankan Karyawan PT Wasco, Pelaku Pencabulan Anak Usia 4 Tahun

TelegrapNews.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Central Raya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Pelaku berinisial SLS (41) diamankan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun 11 bulan. Rabu (17/9/2025).

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika ibu korban berinisial SA (43) melihat anaknya berinisial AZZ (4) melakukan tindakan tidak wajar dengan pensil di kemaluannya. Saat ditanya, korban yang ketakutan menjelaskan bahwa dirinya diberi perlakuan oleh “SLS”, yang merupakan ayah dari teman sepermainannya.

“Setelah mengetahui kejadian itu, pelapor kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada Ketua RT setempat. Atas saran Ketua RT, pelapor langsung membuat laporan resmi di Polsek Batu Aji. Laporan segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara,” jelas Kapolsek Batu Aji.

Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja di PT Wasco, kemudian dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang kuat,” tambah Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, antara lain: satu helai kaos singlet warna putih, satu helai rok warna biru motif bunga, satu helai kaos hijau merk Collection, satu helai rok biru muda, satu helai baju daster warna pink muda, dan satu helai baju daster motif kotak. Semua barang bukti kini diamankan penyidik untuk memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolsek Batu Aji menegaskan bahwa Polri akan terus bertindak tegas terhadap kejahatan yang menyasar anak-anak sebagai bentuk komitmen melindungi generasi penerus bangsa.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan adanya indikasi atau tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegas AKP Raden Bimo Dwi Lambang. (***)

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Harga Emas Meroket Lagi, Cek Harganya

Ilustrasi Emas Antam. F istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam…

1 hari ago
  • Nasional

Pemerintah Buka Pelatihan Vokasi Nasional, Ini Jadwal pendaftaran dan Persyaratannya

Ilustrasi pelatihan vokasi nasional batch 1. f. Istimewa TelegrapNews.com - Pemerintah secara resmi telah membuka…

1 hari ago
  • News Update

Satgas TPPO Provinsi Kepri Kawal Pemulangan 150 PMI Deportasi dari Malaysia

Pihak kepolisian sedang memeriksa kesehatan WNI yang dideportasi dari Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satuan…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Balpres

Pengungkapan penyulundupan barang ilegal oleh Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil…

2 hari ago
  • Nasional

KPK Tangkap Pejabat Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang Tiruan

Ilustrasi gedung KPK. F. Istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka baru…

2 hari ago
  • Nasional

Mantan Dirut PT Pertamina Sebut Rp 75 Miliar untuk Amankan Pihak-pihak Tertentu agar Tak Terjerat Korupsi

Ilustrasi korupsi dan penyuapan. F Unsplash TelegrapNews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen…

2 hari ago