Polsek Batu Aji Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Tanjung Uncang, Tiga Pelaku Diamankan

Polsek Batu Aji Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Tanjung Uncang, Tiga Pelaku Diamankan
Polsek Batu Aji berhasil menangkap pelaku curas jalan Tanjung Uncang, Batam (polsek batu aji)

Telegrapnews.com, Batam – Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bintang, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Korban dalam peristiwa itu, Kristian Kori Panjaitan, yang tengah berkendara bersama dua temannya, Firza dan Ridho, pada Selasa (25/02/2025).

Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban dan dua temannya dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:  Dukun di Batam Ditangkap di Medan Usai Terciduk Kasus Pencabulan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku, MA (30), mengancam korban dengan menodongkan kunci motor ke lehernya, lalu membawa korban ke lokasi di Jalan Bintang Batu Aji. Di sana, pelaku merampas barang-barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor Yamaha Mio M3, handphone iPhone 7 milik Kristian, serta handphone milik Firza dan Ridho.

Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Iptu Andy Pakpahan, S.H., segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

BACA JUGA:  Skandal Warisan Rp50 Miliar! Pengacara dan Wanita Ini Didakwa Pakai Surat Palsu untuk Kuasai Harta Bos Besar Batam

Polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku dan mengamankan dua tersangka, AR (17) dan WW (14), di sebuah kamar kos di Bukit Senyum, Batu Ampar, Batam. Polisi juga menemukan handphone korban yang telah disita oleh pelaku.

Tersangka ketiga, MA, berhasil ditangkap pada Kamis (30/01/2025) di Perumahan Bambu Kuning, Batu Aji. MA, yang merupakan residivis kasus serupa, kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  OTT Gubernur Kalsel oleh KPK: Ada Kardus Gambar Paman Birin Berisi Uang Rp 800 Juta

Mengingat usia tersangka AR dan WW yang masih di bawah umur, polisi melakukan pendekatan restoratif justice.

Kapolsek Batu Aji mengapresiasi kerja sama masyarakat yang memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kejahatan yang terjadi.

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di masyarakat, serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Editor: jd