PPN Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Apa Saja?

PPN Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Apa Saja?
Mulai 1 Januari 2025, PPN naik 12% untuk semua jenis barang mewah (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklarifikasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti mobil, rumah, dan apartemen mewah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kenaikan ini hanya untuk barang yang tergolong mewah, seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.

Baca juga: KMP Jagantara Kandas di Perairan Bakauheni, Tim SAR Evakuasi Penumpang

BACA JUGA:  Polemik Pengambilalihan Lahan Hotel Purajaya, Ternyata Terafiliasi dengan Pelabuhan Batam Center

Barang Lain Tetap 11%

Dasco menegaskan, untuk barang-barang kebutuhan masyarakat umum, tarif PPN tetap sebesar 11%. “Barang-barang pokok dan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat tetap dikenakan tarif yang sekarang, yaitu 11%,” tambahnya.

DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tarif PPN untuk kebutuhan pokok diturunkan guna meringankan beban masyarakat. Usulan ini masih dalam tahap kajian oleh pemerintah.

“Presiden menyatakan akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan dari masyarakat maupun DPR terkait penurunan tarif PPN pada kebutuhan pokok,” jelas Dasco.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Lantik 31 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Negara Sahabat

Baca juga: Polda Kepri Tertibkan 26 Juru Parkir Liar di Batam

Kriteria Barang Mewah

Jenis barang yang dikenakan tarif PPN 12% mencakup barang mewah yang sebelumnya juga sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021, kendaraan bermotor yang tergolong mewah meliputi:

1. Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15%-40%.
2. Kendaraan dengan kapasitas mesin 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM sebesar 40%-70%.
3. Kendaraan beroda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc dikenai PPnBM hingga 95%.

BACA JUGA:  Dukungan PK5 dan UMKM Gurindam 12: Masa Depan Kepri di Tangan Rudi-Rafiq

Dasco menambahkan, langkah ini diambil untuk menyeimbangkan penerimaan negara dari sektor pajak tanpa membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.

Rapat Khusus Pemerintah

Pemerintah tengah mengadakan rapat internal dengan sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan, untuk menyusun keputusan terkait usulan DPR dan masukan masyarakat. Hasil kajian tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak sambil tetap melindungi kebutuhan masyarakat luas.

Editor: dr