Batam

Proyek Hotel Mewah di Pulau Dekat Singapura Disegel! Ini Alasan KKP Hentikan Reklamasi Pulau Kapal Besar & Kecil Batam!

Telegrapnews.com, Batam — Rencana pembangunan hotel bintang lima di dua pulau eksklusif dekat Singapura mendadak dihentikan! Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI resmi menyegel dan menghentikan sementara proyek reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (19/7/2025).

Tindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk.

Ia memasang pelang penyegelan di lokasi proyek milik PT Dewi Citra Kencana, perusahaan yang diketahui satu grup dengan pengelola resort di Pulau Nirup.

“Kami dari KKP hadir untuk melakukan penghentian sementara reklamasi dan pemanfaatan ruang laut. Proyek ini belum memiliki PKKPRL,” tegas Ipunk saat berada di Pulau Kapal Besar.

PKKPRL atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut merupakan syarat mutlak dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut. Terlebih lagi di wilayah perbatasan strategis seperti Pulau Kapal yang berbatasan langsung dengan Singapura.

Pulau Kapal Besar memiliki luas sekitar 8,8 hektare dan Pulau Kapal Kecil seluas 1,8 hektare. Kedua pulau ini masuk aktegori pulau kecil yang harus melalui izin khusus dari KKP untuk segala bentuk reklamasi atau pembangunan.

“Perusahaan wajib memiliki izin PKKPRL dan rekomendasi reklamasi. Ini termasuk pelanggaran karena aktivitas sudah berjalan tanpa izin,” jelas Ipunk.

Lebih lanjut, KKP memastikan pengawasan ketat akan dilakukan selama penghentian proyek. Mereka akan memantau melalui satelit, pos pengawasan lapangan, hingga peran aktif kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).

Proyek Reklamasi untuk Bangun Hotel Mewah

Diketahui, proyek reklamasi ini rencananya akan dialihfungsikan menjadi resor mewah dan hotel bintang lima. Namun, pihak perusahaan mengaku siap mengikuti proses perizinan sesuai aturan.

“Kalau semua izin sudah lengkap, kami akan lanjut bangun hotel bintang lima,” ujar Manajer Legal PT Dewi Citra Kencana, Rio Eko Putro.

Langkah tegas KKP ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengusaha yang mencoba melangkahi aturan pemanfaatan ruang laut, terlebih di wilayah strategis perbatasan seperti Batam dan sekitarnya.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

11 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

3 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago