Batam

Proyek Hotel Mewah di Pulau Dekat Singapura Disegel! Ini Alasan KKP Hentikan Reklamasi Pulau Kapal Besar & Kecil Batam!

Telegrapnews.com, Batam — Rencana pembangunan hotel bintang lima di dua pulau eksklusif dekat Singapura mendadak dihentikan! Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI resmi menyegel dan menghentikan sementara proyek reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (19/7/2025).

Tindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk.

Ia memasang pelang penyegelan di lokasi proyek milik PT Dewi Citra Kencana, perusahaan yang diketahui satu grup dengan pengelola resort di Pulau Nirup.

“Kami dari KKP hadir untuk melakukan penghentian sementara reklamasi dan pemanfaatan ruang laut. Proyek ini belum memiliki PKKPRL,” tegas Ipunk saat berada di Pulau Kapal Besar.

PKKPRL atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut merupakan syarat mutlak dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut. Terlebih lagi di wilayah perbatasan strategis seperti Pulau Kapal yang berbatasan langsung dengan Singapura.

Pulau Kapal Besar memiliki luas sekitar 8,8 hektare dan Pulau Kapal Kecil seluas 1,8 hektare. Kedua pulau ini masuk aktegori pulau kecil yang harus melalui izin khusus dari KKP untuk segala bentuk reklamasi atau pembangunan.

“Perusahaan wajib memiliki izin PKKPRL dan rekomendasi reklamasi. Ini termasuk pelanggaran karena aktivitas sudah berjalan tanpa izin,” jelas Ipunk.

Lebih lanjut, KKP memastikan pengawasan ketat akan dilakukan selama penghentian proyek. Mereka akan memantau melalui satelit, pos pengawasan lapangan, hingga peran aktif kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).

Proyek Reklamasi untuk Bangun Hotel Mewah

Diketahui, proyek reklamasi ini rencananya akan dialihfungsikan menjadi resor mewah dan hotel bintang lima. Namun, pihak perusahaan mengaku siap mengikuti proses perizinan sesuai aturan.

“Kalau semua izin sudah lengkap, kami akan lanjut bangun hotel bintang lima,” ujar Manajer Legal PT Dewi Citra Kencana, Rio Eko Putro.

Langkah tegas KKP ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengusaha yang mencoba melangkahi aturan pemanfaatan ruang laut, terlebih di wilayah strategis perbatasan seperti Batam dan sekitarnya.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Kepri

Polda Kepri Gelar Bakti Kebersihan di Rumah Ibadah dan Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia Asri

foto bersama dengan pelajar. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau melalui jajaran Inspektorat Pengawasan…

12 jam ago
  • Batam

Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

F.istimewa TelegrapNews.com - Marseille–Rotterdam — Batam sebagai kawasan yang berada di jalur pelayaran strategis seperti…

13 jam ago
  • News Update

Batam Surga Penyelundup, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Selundupan Rp 27,5 Miliar

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal di Desa air Cargo. F istimewa TelegrapNews.com- Bea Cukai Batam…

21 jam ago
  • Nasional

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Tim dari BP Batam saat melakukan audiensi dengan Wamen Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus. F. Istimewa…

2 hari ago
  • Kepri

Amankan Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang

Apel pengamanan pemasangan Plank sekolah Merah Putih. F. Istimewa Batam – Polda Kepulauan Riau bersama…

2 hari ago
  • Nasional

Kadisnaker Banten Sambut PWI Kepri dalam Malam Keakraban Usai HPN 2026

TelegrapNews – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Septo Kalnadi menyambut hangat jajaran Persatuan…

2 hari ago