PT Kepri Ubah Putusan PN Batam, Mantan Kasat Narkoba Barelang Dijatuhi Hukuman Mati

PT Kepri Ubah Putusan PN Batam, Mantan Kasat Narkoba Barelang Dijatuhi Hukuman Mati
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dijatuhi hukuman mati oleh PT Kepri, Selasa (5/8/2025) (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri). Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, resmi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim banding atas perkara penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di PT Kepri, Tanjungpinang, dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Shalihin, dengan hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.

“Untuk terdakwa Satria Nanda, majelis hakim memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” ungkap Priyanto, yang juga menjabat sebagai juru bicara PT Kepri, Selasa (5/8/2025).

BACA JUGA:  Sempat Dipisah, Kompol Satria Nanda Kini Satu Rutan dengan Rekan Sesama Terdakwa Narkoba

Vonis Lebih Berat dari Putusan Sebelumnya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 4 Juni 2025 hanya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding dengan tuntutan pidana mati. Majelis hakim PT Kepri akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.

Putusan ini setara dengan vonis terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang lebih dulu divonis mati oleh hakim banding.

Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati

Menurut Priyanto, majelis hakim memiliki pertimbangan khusus. Posisi Satria Nanda sebagai Kasat Narkoba seharusnya membuatnya mampu mencegah terjadinya kejahatan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

BACA JUGA:  Hari Anti Korupsi Sedunia 2024: Kejati Kepri Gelar Kampanye Anti Korupsi di Pulau Penyengat

“Mereka sebagai kasat dan kanit punya kebijakan. Kalau punya kebijakan, bisa membatalkan tindakan pidana itu. Tapi dia tidak membatalkannya,” tegas Priyanto.

Vonis Terkait Anggota Lainnya

Selain Satria dan Shigit, PT Kepri juga membacakan putusan banding terhadap sejumlah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya:

Vonis Seumur Hidup (dikuatkan):

Junaidi Gunawan
Aryanto
Jaka Surya
Wan Rahmat Kurniawan
Alex Candra

BACA JUGA:  Gakkum KLHK Kepri 2 Kali Keok Praperadilan Kasus MT Tutuk

Vonis 20 Tahun Penjara:

Zulkifli Simanjuntak (dikuatkan dari PN Batam)
Azis Martua Siregar (diubah dari 13 tahun menjadi 20 tahun)

Priyanto menambahkan bahwa Azis merupakan residivis yang saat tindak pidana berlangsung masih menjalani hukuman kasus narkoba lain.

Kasus yang Mengguncang Institusi

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya satuan narkoba. Pasalnya, pelanggaran dilakukan oleh orang dalam dengan jabatan strategis.

Vonis mati terhadap dua perwira menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam memberantas permainan kotor di tubuh penegak hukum.

Penulis: lcm