Telegrapnews -Sidang tuntutan perkara pencemaran lingkungan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pria berkewarganegaraan Mesir akhirnya membuka tabir kepemilikan super tangker MT Arman 114.
“Diluar sana, banyak oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik MT Arman 114 atau kuasa dari pemilik kapal. Kenyataannya para oknum yang mengaku tersebut tidak pernah hadir di persidangan,” ujar Daniel Samosir kuasa hukum terdakwa kepada sejumlah awak media usai mendengarkan tuntutan di persidangan PN Batam Senin 27 Mei 2024 pulul 19.30 WIB.
Bermula dari diturunkannya 21 ABK MT Arman 114 ke Hotel Grand Sidney Batam Centre yang diketahui atas permintaan kapten kapal sekaligus terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang di manfaatkan oknum yang mengaku pemilik dengan memberikan keterangan bahwa penurunan kapal tersebut tidak atas persetujuan pemilik kapal.
Lantas, peristiwa turunnya 21 ABK MT Arman 114 berkewarganegaraan Suriah dan Mesir ini yang seolah-olah tindakan ilegal dan melanggar norma aturan maritim serta memicu kegaduhan masyarakat maritim nasional bahkan internasional sehingga para pengambil kebijakan yang dimotori Imigrasi Klas I TPI Batam melakukan rapat bersama dengan KLHK sebagai penyidik, Bakamla Zona Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebagai pengacara negara yang membawa perkara pencemaran lingkungan ke PN Batam serta pihak lain yang dianggap tahu dan terlibat dalam perkara ini. Hasil keputusan rapat bersama memutuskan untuk melaksanakan deportasi terhadap seluruh ABK MT Arman 114.
“Hasil keputusan rapat menyatakan, 21 ABK MT Arman 114 akan dideportasi, kita tunggu KLHK menyerahkan paspor para ABk tersebut, baru enam paspor yang diserahkan dan belum dideportasi karena masih ada kendala admonistari berupa tiket dan lainnya yang belum selesai,” ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Batam Rizky Yudhaikawira, melalui Kepala Seksinya Kharisma kepada telegrapnews.com Selasa 14 Mei 2024 lalu diruang kerjanya.
Sebelumnya, atas permintaan General Manager Operasi PT Gardatama Anugerah Segara Sejahtera (GASS),Direktur Penegakan Hukum KLHK Yazid Nurhuda mengeluarkan surat persetujuan pergantian crew kapal Nomor S.90/PHPLHK-TPLH/PPNS/4/2024 yang bersifat segera pada tanggal 26 April 2024 lalu dengan alasan untuk mengganti crew kapal yang telah hadis kontrak. Ke-6 WN Iran tersebut adalah :
- AYOUB SHARIFI
- MOSTAFA ZAKERIZADEH SAKOL
- ABDOLLAH AZMAYESH
- AYOUB SALEHI NOODEZI
- MAHDIYAR NEGAHBAN
- ABOOZAR GHORBANI ALIREZA
Tidak berhenti sampai disana, upaya paksa untuk menaikkan 21 ABK MT Arman 114 terjadi, beredar video viral yang membawa 21 ABK dengan menggunakan speedboat mencoba untuk baik keatas kapal. Dalam rekaman terdengar ucapan seorang oknum yang mengaku dari Polda, upaya tersebut mendapat perlawanan dari Togu Simanjuntak sehingga ABK tersebut batal naik keatas kapal.
Daniel Samosir pun menyatakan kekecewaannya terhadap kegaduhan yang berlangsung di luar persidangan. Kendati sidang sudah 17 kali berlangsung, tidak ada satu pun pihak yang mengaku pemilik kapal hadir dalam persidangan.
“Jelas tadi kita dengarkan bersama tuntutan jaksa, yang mengaku pemilik banyak, bahkan ada yang membawa dokumen tapi di tolak PN Batam karena legal standingnya tidak jelas,” ujar Daniel mengutip ucapan JPU Karya So Immanuel.
Ditambahkannnya, dari semua yang mengaku, tidak ada satu pihak pun yang hadir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tapi diluar sana buat gaduh dengan mengaku-ngaku sebagai pemilik atau kuasa pemilik.
“Klien saya sebagai kapten yang memiliki otoritas atas MT Arman 114, bertanggungjawab jawab atas perbuatannya, kita tahu tuntutan jaksa begitu berat, tapi kita akan melakukan pembelaan dalam sidang pledoi nanti,” ujar Daniel.