Hukum Kriminal

Putusan Banding Berubah Drastis, Polisi Penggelap Barang Bukti Narkoba di Batam Dihukum Mati

Telegrapnews.com, Batam – Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri). Dalam sidang banding yang digelar Senin (4/8/2025), majelis hakim resmi mengubah vonis seumur hidup menjadi hukuman mati terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang terlibat dalam kasus besar penggelapan barang bukti narkotika.

Keputusan tersebut membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Hakim banding menyebut Shigit sebagai aktor intelektual di balik kejahatan berat ini.

“Putusan Pengadilan Negeri Batam kami batalkan, dan diganti dengan pidana mati,” tegas Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, usai pembacaan putusan.

Majelis hakim banding diketuai oleh Ahmad Shalihin, dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja. Mereka, menilai bahwa peran Shigit sangat dominan dan memegang kendali dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba yang terjadi pada Juni 2024.

“Perintah datang dari dia. Anak buahnya tidak akan berani bertindak tanpa arahannya,” lanjut Priyanto.

Tak Hanya Shigit, Vonis Berat Juga Dijatuhkan ke Anggota Lain

Dalam persidangan yang sama, tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yaitu Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila, tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sesuai putusan PN Batam sebelumnya.

Namun menariknya, dua di antara mereka — Rahmadi dan Fadhila — sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa, namun hakim memilih vonis lebih ringan. Sedangkan untuk Ibnu Ma’ruf Rambe, putusan seumur hidup sejalan dengan tuntutan jaksa.

Putusan Lain Menyusul, Eks Kasat Narkoba Terancam Mati

Selanjutnya, pada Selasa (5/8/2025), PT Kepri akan membacakan putusan banding untuk enam terdakwa lainnya:

  1. Kompol Satria Nanda (mantan Kasat Narkoba)
  2. Junaidi Gunawan
  3. Aryanto
  4. Jaka Surya
  5. Wan Rahmat Kurniawan
  6. Alex Candra

Selain itu, dua kurir dalam kasus ini, Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, juga akan mendengar nasib hukum mereka.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan oknum penegak hukum dalam jaringan penggelapan barang bukti narkoba. Dengan vonis mati terhadap Shigit Sarwo Edhi, pesan tegas disampaikan: Tak ada ruang untuk pengkhianat berseragam dalam pemberantasan narkoba!

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Kapolda Kepri Terima Audiensi Uniba, Bahas Penguatan SDM dan Program Studi Kepolisian

Kapolda Kepri bersama rombongan dari Uniba. F. Istimewa TelegrapNews.com– Polda Kepulauan Riau menerima audiensi dari…

2 jam ago
  • Nasional

Putin Kembali Undang Prabowo ke Rusia Mei dan Juli 2026

Presiden Prabowo saat bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. F . Istimewa Telegrapnews.com - Presiden…

23 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kapolda Kepri Menegaskan Penanganan Kasus Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit Dilakukan Secara Transparan dan Satu terduga Pelaku Telah Diamankan

Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. memberikan penjelasan terkait tewasnya Bripda Natanael…

1 hari ago
  • Batam

Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Ilustrasi bunga Bougenville. f. Istimewa TelegrapNews.com - Keberadaan pot tanaman bougenville yang terpasang di sejumlah…

1 hari ago
  • Nasional

Amerika Serikat- Indonesia Sepakat Tingkatkan Kerjasama di Bidang Militer

Ilustrasi bendera Amerika Serikat dan Indonesia. F freepik TelegrapNews.com - Menteri Perang Amerika Serikat (AS)…

2 hari ago
  • Batam

Ditlantas Polda Kepri Edukasi Siswa Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

Petugas ke sekolah mengedukasi siswa keselamatan berlalu lintas. F. Istimewa TelegrapNews.com - Direktorat Lalu Lintas…

2 hari ago