Categories: News Update

PWI Kunci Aturan: Anggota yang Tergabung dalam Forum Wartawan Harus Mendapatkan Izin Tertulis dari Pengurus PWI Provinsi

Konferensi Kerja Nasional PWI yang digelar di Hotel Aston, Serang Banten, Sabtu (7/2/2026). F. PWI Kepri

TelegrapNews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengunci aturan pendirian forum wartawan melalui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disepakati dalam Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI 2026 di Ballroom Aston Hotel, Serang, Sabtu (7/2/2026).

Keputusan tersebut menegaskan bahwa setiap anggota PWI yang membentuk forum wartawan atau kelompok kerja wartawan wajib mengantongi izin tertulis dari pengurus PWI provinsi.

Ketua PWI Kepulauan Riau, Saibansah Dardani, menegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan menjaga ketertiban, soliditas, dan marwah organisasi. Menurutnya, selama ini muncul berbagai forum wartawan yang dibentuk tanpa koordinasi dengan struktur PWI, sehingga berpotensi menimbulkan dualisme dan konflik internal.

“Forum wartawan boleh dibentuk, tapi wajib seizin pengurus PWI Provinsi. Tanpa itu, secara organisasi dinyatakan ilegal,” tegasnya.

Adapun bunyi Pasal 9 AD/ART PWI hasil perubahan Konkernas 2026 adalah sebagai berikut:

Pasal 9

  1. Anggota PWI dilarang merangkap anggota organisasi wartawan lainnya.
  2. Anggota PWI dapat menjadi anggota dan/atau ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum, atas persetujuan tertulis Ketua PWI Provinsi, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
  3. Anggota PWI dilarang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perubahan pasal ini sekaligus menjadi rambu tegas bagi seluruh anggota PWI di daerah agar tidak membentuk atau bergabung dengan forum wartawan di luar ketentuan organisasi.

Selain soal forum wartawan, pasal tersebut juga menegaskan larangan rangkap profesi demi menjaga independensi dan profesionalisme wartawan.

Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI, Parna Simarmata, menegaskan bahwa penguatan aturan ini bukan untuk memecah, melainkan mempersatukan organisasi.

“Organisasi harus kompak. Segala sesuatu harus dilakukan untuk mempersatukan dan azasnya kebersamaan. Kalau ada yang melanggar tentu kita beri teguran dulu. Kalau memang tidak mengindahkan, baru kita ambil langkah tegas hingga pencabutan kartu PWI,” ujarnya.

Konkernas menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang mempertegas arah organisasi dan disiplin keanggotaan. Salah satu poin krusial yang mengemuka adalah penegasan larangan bagi anggota PWI membentuk organisasi wartawan lain secara sembarangan tanpa izin struktural.

Sidang Konkernas dipimpin Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, dengan membahas dinamika internal organisasi, pembaruan aturan dasar, hingga penegasan identitas PWI secara nasional.

Selain isu organisasi, Konkernas PWI 2026 juga menyepakati sejumlah keputusan struktural dan simbolik.

Salah satunya adalah perubahan nomenklatur PD/PRT menjadi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), perubahan sebagian pasal dalam AD/ART, penetapan seragam PWI nasional berwarna putih, serta penegasan bendera PWI berwarna biru dongker.

Keputusan tersebut akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran PWI di Indonesia.

Keputusan Konkernas PWI 2026 ini menjadi peringatan internal bagi seluruh anggota agar patuh terhadap AD/ART terbaru, sekaligus mempertegas posisi PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjunjung disiplin, etika, dan persatuan. (*)

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Harris Hotel Batam Hadirkan Saturday Night Grill, Ini Harga dan Pilihan Menunya

TelegrapNews.com – Harris Hotel Batam Center memperluas penawaran bisnis kulinernya melalui program Saturday Night Grill…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Bongkar Tiga Kasus TPPO, 30 WNI Hendak Dikirim Ilegal ke Singapura dan Malaysia

TelegrapNews.com – Janji bekerja di luar negeri dengan iming-iming penghasilan menggiurkan kembali menjadi pintu masuk…

8 jam ago
  • Kepri

Ada Permasalahan Ketenagakerjaan, Silahkan Segera Lapor ke Halo Buruh Kepri

Halo buruh Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Kepulauan Riau…

9 jam ago
  • Batam

Mulai 1 November, Uang Tunai Tak Berlaku di Parkir Bandara Hang Nadim

Ilustrasi parkir non tunai. F. Chatgpt TelegrapNews.com - PT Bandara Internasional Batam (PT BIB) menyampaikan…

11 jam ago
  • Nusantara

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Mabes Polri, Ini Dugaan Kasusnya

Ilustrasi Polisi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri melakukan pemeriksaan…

13 jam ago
  • Batam

Jalan Tanjakan dekat Hotel Vista Menuju Sekupang Kembali Dibuka

Jalan dekat hotel Vista sudah dilalui kendaraan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan Pengusahaan Batam…

16 jam ago