Tersangka MT Sun Live Terancam 10 Tahun Penjara 

Telegrapnews

Batam- Tersangka kasus penyeludupan solar dengan kapal pengangkut MT Sun Live yang diamankan Kapal Patroli FT- 28 Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC)  Khusus Kepri di perairan Anambas 8 November pukul 01.00 WIB dini hari lalu terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. 

Hal itu terungkap dari rilis Humas Kanwill DJBC Khusus Kepri yang diterima sejumlah media Sabtu 18 November 2023.  

BACA JUGA:  Serius Tanggapi Berantas Narkoba, Pemko Batam Adakan Rapat Koordinasi Pembentukan Kelurahan Bersinar

Kakanwil Khusus DJBC Kepri Priyono Triatmodjo melalui Humas Arief  Ramdhan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan MT Sun Live setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. 

“ Benar kita amankan MT Sun Live yang diduga melanggar UU Kepabeanan,” terangnya.

Ditambahkannya, saat ini Kanwil Khusus DJBC Kepri sudah menetapkan 2 tersangka dan memeriksa 4 saksi dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA:  Menakar Untung Rugi Bisnis Massage di Sebelah Mesjid Jabal Arafah

“ Tersangka kita kenakan pasal 102A UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah, “ 

Saat ini penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang menjadi cukong dalam kegiatan penyeludupan ini. 

“Penyidik sedang melakukan penyidikan secara intensif untuk mencari pihak lain yang menjadi aktor kegiatan penyeludupan solar ini,” tutur Arief.

BACA JUGA:  Menteri Bahlil Tiba di Batam, Bahas Percepatan Pengembangan Investasi Kawasan Rempang