Headline

PWI Pusat Bantah Klaim Hendry Ch. Bangun, Tegaskan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum yang Sah

Telegrapnews.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pernyataan Hendry Ch. Bangun yang menyebut kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat tidak sah adalah keliru.

PWI Pusat menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak memiliki kewenangan untuk berbicara atas nama organisasi setelah dirinya diberhentikan sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa justru Hendry Ch. Bangun yang sudah tidak lagi berhak mengatasnamakan organisasi ini. Pemberhentiannya terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Keputusan tersebut telah sah dan diterima oleh semua pihak sesuai aturan yang berlaku di PWI.

“Sejak keputusan Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch. Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Oleh karena itu, segala klaim yang disampaikan mengenai keberlanjutan jabatannya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah,” ujar Zulmansyah.

Selain itu, PWI Pusat menegaskan bahwa organisasi yang dipimpin Hendry Ch. Bangun telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI pada 9 Juli 2024 melalui keputusan resmi. Oleh sebab itu, kegiatan yang diadakan oleh pihaknya, termasuk rencana penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan, tidak memiliki legitimasi hukum dan tidak diakui oleh PWI Pusat.

Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Hendry Ch. Bangun saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam perkembangan terbaru, kepolisian memanggil empat pengurus PWI Pusat sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana UKW. Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (8 Januari 2025) hingga Jumat (10 Januari 2025).

Kasus ini terkait dugaan penggelapan dana UKW yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 dan diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, serta Pasal 378 KUHP. Laporan ini pertama kali disampaikan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Hendry Ch. Bangun telah melalui prosedur yang sah sesuai aturan organisasi.

“Keputusan ini demi menjaga integritas dan profesionalisme PWI. Saya mengajak seluruh insan pers untuk tetap mendukung PWI Pusat yang sah,” pungkasnya.

Editor:

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

19 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

20 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

3 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

6 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

2 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago