Headline

PWI Pusat Tegaskan HPN 2025 di Kalimantan Selatan Tidak Sah

Telegrapnews.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan tidak memiliki legitimasi resmi dari PWI Pusat. Acara tersebut diorganisir oleh Hendry Ch Bangun dan pihak yang tidak diakui secara hukum sebagai bagian dari PWI.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun telah diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sejak 16 Juli 2024.

“Sejak SK DK PWI itu, Hendry Ch Bangun bukan lagi anggota PWI,” ujar Zulmansyah dalam keterangan tertulis kepada telegrapnews, Rabu (12/2/2025).

Pemberhentian tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Hendry dalam kasus korupsi yang dikenal sebagai “kasus cash back” dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Sejak keputusan itu, Hendry tidak lagi berhak mengatasnamakan PWI dalam bentuk apa pun.

Selain itu, Zulmansyah menyebut bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI telah membekukan organisasi yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun melalui keputusan dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08 pada 9 Juli 2024. Dengan demikian, segala kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, termasuk HPN di Kalimantan Selatan, tidak memiliki dasar hukum dan dianggap ilegal.

Sebagai acara yang sah, Zulmansyah menegaskan bahwa HPN 2025 resmi diselenggarakan di Pekanbaru, Riau, pada 6–10 Februari 2025 dengan tema “Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas.”

“Kami menyelenggarakan acara ini bersama tokoh pers nasional dan seluruh insan pers Indonesia guna memperkuat sinergi dan solidaritas dalam menghadapi tantangan dunia jurnalistik ke depan,” tambahnya.

Wakil Bendahara Umum PWI Pusat sekaligus Bendahara Panitia HPN 2025 Riau, Herlina, turut menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif insan pers dalam perhelatan HPN Riau yang berakhir pada 9 Februari 2025.

“Kami berterima kasih atas kehadiran seluruh insan pers yang berkontribusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme pers Indonesia,” ujar Herlina.

Menutup pernyataannya, Zulmansyah Sekedang mengimbau seluruh pihak untuk berhati-hati dan tidak terlibat dalam kegiatan yang mengatasnamakan PWI tanpa legitimasi yang sah.

“Segala bentuk penyalahgunaan nama dan atribut PWI akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, Zulmansyah menyarankan pihak yang berkepentingan untuk menghubungi Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, atau dirinya langsung.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

11 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

12 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

20 jam ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

2 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih

TelegrapNews.com - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menemui warga Rempang Galang untuk memaparkan rencana pembangunan…

3 hari ago