Headline

PWI Pusat Tegaskan HPN 2025 di Kalimantan Selatan Tidak Sah

Telegrapnews.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan tidak memiliki legitimasi resmi dari PWI Pusat. Acara tersebut diorganisir oleh Hendry Ch Bangun dan pihak yang tidak diakui secara hukum sebagai bagian dari PWI.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun telah diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sejak 16 Juli 2024.

“Sejak SK DK PWI itu, Hendry Ch Bangun bukan lagi anggota PWI,” ujar Zulmansyah dalam keterangan tertulis kepada telegrapnews, Rabu (12/2/2025).

Pemberhentian tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Hendry dalam kasus korupsi yang dikenal sebagai “kasus cash back” dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Sejak keputusan itu, Hendry tidak lagi berhak mengatasnamakan PWI dalam bentuk apa pun.

Selain itu, Zulmansyah menyebut bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI telah membekukan organisasi yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun melalui keputusan dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08 pada 9 Juli 2024. Dengan demikian, segala kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, termasuk HPN di Kalimantan Selatan, tidak memiliki dasar hukum dan dianggap ilegal.

Sebagai acara yang sah, Zulmansyah menegaskan bahwa HPN 2025 resmi diselenggarakan di Pekanbaru, Riau, pada 6–10 Februari 2025 dengan tema “Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas.”

“Kami menyelenggarakan acara ini bersama tokoh pers nasional dan seluruh insan pers Indonesia guna memperkuat sinergi dan solidaritas dalam menghadapi tantangan dunia jurnalistik ke depan,” tambahnya.

Wakil Bendahara Umum PWI Pusat sekaligus Bendahara Panitia HPN 2025 Riau, Herlina, turut menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif insan pers dalam perhelatan HPN Riau yang berakhir pada 9 Februari 2025.

“Kami berterima kasih atas kehadiran seluruh insan pers yang berkontribusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme pers Indonesia,” ujar Herlina.

Menutup pernyataannya, Zulmansyah Sekedang mengimbau seluruh pihak untuk berhati-hati dan tidak terlibat dalam kegiatan yang mengatasnamakan PWI tanpa legitimasi yang sah.

“Segala bentuk penyalahgunaan nama dan atribut PWI akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, Zulmansyah menyarankan pihak yang berkepentingan untuk menghubungi Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, atau dirinya langsung.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago