Batam

Resmi Ditetapkan! Ini Sisa Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji Embarkasi Batam

Telegrapnews.com, Batam – Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 resmi diterbitkan. Keppres ini mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk setiap embarkasi di Indonesia, termasuk Embarkasi Batam.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Batam, Syahbudi, menyampaikan bahwa Keppres tersebut ditandatangani pada Rabu (12/2) malam. Berdasarkan aturan ini, biaya perjalanan haji bagi jemaah Embarkasi Batam ditetapkan sebesar Rp54.331.751.

“Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah keluar. Untuk Embarkasi Batam, biaya yang ditetapkan sebesar Rp54.331.751,” ujar Syahbudi pada Kamis (13/2).

Biaya ini berlaku bagi calon jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dana yang dibayarkan mencakup berbagai komponen, seperti tiket penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Sisa Pelunasan Jemaah Haji Embarkasi Batam

Sebelumnya, calon jemaah haji yang masuk daftar keberangkatan tahun ini telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta ke Bank Penerima Setoran (BPS) haji. Dengan demikian, sisa yang harus dibayarkan jemaah adalah Rp29.331.751.

“BIPIH Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751, dikurangi Rp25.000.000 yang sudah disetor jemaah saat membuka tabungan haji. Jadi, sisa yang harus dibayarkan adalah Rp29.331.751,” terang Syahbudi.

Meski Keppres telah diterbitkan, tahap pelunasan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI.

Proses Administrasi dan Kesehatan Jemaah

Sebelum melunasi biaya haji, calon jemaah wajib menyelesaikan beberapa tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Mereka harus melakukan perekaman sidik jari serta perekaman biometrik di Kantor Kemenag Kota Batam.

Selain itu, jemaah juga menjalani pemeriksaan kesehatan awal di puskesmas, yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit yang telah ditunjuk Dinas Kesehatan Kota Batam.

Jemaah yang dinyatakan sehat akan mendapatkan Surat Keterangan Istitha’ah, yaitu surat yang menyatakan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan layak berangkat ke Tanah Suci.

“Surat Istitha’ah ini bisa diambil di puskesmas tempat pemeriksaan awal. Dengan surat ini, jemaah bisa melakukan pelunasan BIPIH,” pungkas Syahbudi.

Dengan ditetapkannya biaya haji 2025, calon jemaah diharapkan segera mempersiapkan pelunasan dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan agar dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Tarif Impor ke AS Turun Drastis! Pelaku Usaha Batam Sumringah, Batam Siap Jadi Surga Baru Ekspor ke Amerika!

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira datang bagi pelaku industri dan ekspor di Batam! Amerika Serikat…

18 jam ago
  • Hukum Kriminal

Proyek Hotel Mewah di Batam Dihentikan KKP, Ternyata Belum Kantongi Izin dan Rusak Hutan Bakau!

Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan…

18 jam ago
  • Olahraga

Tak Mau Jemawa, Vanenburg Fokus Total Hadapi Malaysia Meski Indonesia di Puncak Klasemen Grup A Piala AFF U-23!

Telegrapnews.com, Jakarta – Timnas U-23 Indonesia kembali menunjukkan tajinya di ajang Piala AFF U-23 2025.…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

22 Orang Ditangkap! Sindikat Judi Online Asal Tiongkok Operasikan Server di 4 Kota Indonesia

Jakarta – Sindikat judi online internasional yang dikendalikan dari Tiongkok dan Kamboja terbongkar! Direktorat Tindak…

2 hari ago
  • Batam

Billboard Raksasa di Jodoh Roboh! Aksi Tim Task Force Batam Dipimpin Langsung Sekda Jefridin!

Telegrapnews.com, Batam – Pemandangan mengejutkan terjadi di kawasan Jodoh, Kota Batam, Kamis (17/07/2025), saat satu…

2 hari ago
  • Batam

DPR RI “Angkat Tangan”? Sengketa Hotel Purajaya dan Pelabuhan Batam Center Dibiarkan Berlarut, Tokoh Batam: Kami Dikecewakan!

Telegrapnews.com, Batam — Keputusan Komisi VI DPR RI untuk “menunggu putusan inkracht” dalam kasus sengketa…

2 hari ago