Riau Bahaya Narkoba, Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Sabu dari Jaringan Golden Crescent

Riau Bahaya Narkoba, Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Sabu dari Jaringan Golden Crescent
Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 5 kg sabu dari jaringan internasional, Golden Crescent (dok polda riau)

Telegrapnews.com, Riau – Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Golden Crescent, salah satu kawasan produksi dan distribusi narkotika terbesar di dunia.

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 5 kilogram sabu-sabu. Seorang tersangka berinisial Z (44 tahun) berhasil ditangkap di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis.

BACA JUGA:  Bea Cukai Riau Musnahkan 35 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai dan Barang Ilegal Senilai Rp 44 Miliar

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga membawa narkotika dari Rupat, Kabupaten Bengkalis.

“Barang bukti tersebut berasal dari Malaysia, yang diedarkan melalui jaringan Golden Crescent,” ujar Kombes Putu pada Selasa, 21 Januari 2025.

BACA JUGA:  Biadab, Cabuli Anak Dibawah Umur dan Ancam Bunuh Korban, VRBA Ditangkap Polsek Bengkong

Menurut analisis polisi, sabu-sabu tersebut dipesan langsung oleh tersangka dari Malaysia, meskipun ia tidak mengakuinya.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka merupakan pemesan dan pemilik barang tersebut.

Pihak kepolisian berhasil melacak jejaknya dengan adanya manifest penumpang kapal cepat dari Dumai ke Malaysia pada 11 Januari 2024. Lalu, pengiriman barang tersebut tiba di Dumai pada 15 Januari.

BACA JUGA:  Goes to Campus UMRAH Tanjungpinang: Tim Penkum Kejati Kepri Sosialisasikan Hukum Acara Pidana dan Restorative Justice

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polda Riau terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.

Penulis: kur