Batam

RSBP Kembali Layani BPJS Ketenagakerjaan

BP Batam layani BPJS ketenagakerjaan. F. Istimewa

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan (BP Batam) resmi mengaktifkan kembali layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam).

Dimulainya layanan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang pada Senin (25/5/2026) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tiban.

Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono.

Melalui kesepakatan ini, RSBP Batam yang berada di bawah Kedeputian 6 Bidang Pelayanan Umum BP Batam, dipastikan kembali melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terhitung mulai 1 Juni 2026.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait menyampaikan bahwa reaktivasi kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses kesehatan bagi sektor pekerja di Batam.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi perpanjangan tangan visi Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik.

”Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan terintegrasi bagi para pekerja serta masyarakat Kota Batam,” ujar Ariastuty.

Melalui kemitraan ini, RSBP Batam menyediakan fasilitas pelayanan komprehensif yang mencakup rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan khusus untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).

Seluruh layanan tersebut dirancang secara terintegrasi guna menjamin mutu dan kecepatan penanganan medis bagi peserta.

Untuk mendapatkan akses pelayanan, masyarakat atau peserta hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif yang mudah, antara lain:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri yang sah;
Surat Keterangan Kecelakaan Kerja (SKKK) dari perusahaan tempat bekerja; serta
Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika diperlukan.
“Kami berharap pemulihan jalinan kemitraan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja di Kota Batam. Dengan adanya kepastian layanan medis yang terintegrasi di RSBP Batam, produktivitas pekerja diharapkan dapat terus terjaga demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Ariastuty menambahkan. (*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Sempat jadi Perhatian Publik, Penyidikan Kasus Kerusakan Akibat Penimbunan DAS di Baloi Dihentikan

Penimbunan DAS di Baloi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Perkara dugaan kerusakan lingkungan akibat penimbunan Daerah…

40 menit ago
  • Olahraga

Spanyol Melaju ke Final Usai Kalahkan Prancis 2:0

Para pemain Spanyol melakukan selebrasi usai mengalahkan Prancis di babak semifinal Piala Dunia 2026. F.…

3 jam ago
  • Olahraga

Adu Tajam Mbappe dan Yamal, Ini Dia Prediksi Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Para pemain Spanyol saat melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang lawan. F. istimewa TelegrapNews.com…

21 jam ago
  • Batam

85 Juta Dolar Amerika untuk Modernisasi TPK Batuampar, Diharapkan Pangkas Biaya Logistik

TPK Batuampar. F. Istimewa TelegrapNews.com - Melalui langkah modernisasi infrastruktur, penguatan sistem operasional, serta peningkatan…

1 hari ago
  • Nasional

Kejagung Keluarkan Surat Edaran Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Terkait MBG

Ilustrasi anak sekolah sedang makan MBG. F Istimewa TelegrapNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat…

1 hari ago
  • News Update

Cegah Lahan Tidur, Pemegang Alokasi Lahan Wajib Laporkan Perkembangan Perizinan dan Pembangunan

TelegrapNews.com- BP Batam akan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara…

2 hari ago