Hukum Kriminal

Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

TelegrapNews.com, Tanjungpinang – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan di wilayah Batam, Provinsi Kepri, periode 2015 hingga 2021. Penahanan dilakukan pada Selasa (30/9/2025).

Dua tersangka tersebut yakni S, Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil tahun 2012 – Juli 2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam kasus sebelumnya, sejumlah pihak telah divonis, di antaranya Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana; Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra sekaligus Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa; Hari Setyobudi, Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam; serta Heri Kafianto, Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.

PT Bias Delta Pratama disebut sejak tahun 2015 hingga 2021 melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam, khususnya di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar. Kondisi tersebut membuat BP Batam tidak memperoleh bagi hasil sesuai ketentuan, karena kegiatan pemanduan kapal hanya didasarkan pada perjanjian antara penyedia jasa dan BP Batam tanpa dasar hukum yang sah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara yang ditimbulkan dari PT Bias Delta Pratama mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp 4,54 miliar jika dikonversi ke rupiah dengan kurs saat ini.

Sehari sebelumnya, Senin (29/9/2025), tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus ini.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengatakan kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2025.

“Kedua tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Pencuri Kabel Tower Ditangkap Warga di Sagulung, Satu Orang Melarikan Diri

Tersangka pencurian kabel HJS yang diamankan Polsek Sagulung. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polisi mengamankan seorang…

6 jam ago
  • Nasional

CEO Master Bagasi Indonesia Amir Hamzah Raih Pemred Award 2026 Berkat Kepemimpinan dan Inovasi Ekspor UMKM

Amir Hamzah, meraih penghargaan Pemred Award 2026 kategori Corporate Leadership The Best Communication. F. Istimewa…

7 jam ago
  • Olahraga

Spanyol Raih Dua Bintang, Ini Dia Daftar Lengkap Juara Piala Dunia

Trofi Piala Dunia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Timnas Spanyol berhak menyandang bintang kedua sebagai ornamen…

11 jam ago
  • Nasional

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred Minta Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks

Sekretaris Jenderal Forum Pimred Multimedia Indonesia, Helmy Halim saat memberikan kata sambutan. F. istimewa TelegrapNews.com…

14 jam ago
  • Olahraga

Spanyol Juara Piala Dunia, Menang 1:0 di Babak Ekstra Time

Para pemain Spanyol melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Argentina pada final Piala Dunia…

14 jam ago
  • Olahraga

Prediksi Pemain Spanyol vs Argentina: Ambisi Yamal Penuhi Ramalan dan Kalahkan Idola

Lamine Yamal Cs melakukan selebrasi usai memastikan diri lolos ke babak final Piala Dunia 2026.…

1 hari ago