More

    Tersandung Hoaks Bisa Masuk Bui! Kejati Kepri Edukasi Mahasiswa soal Jerat UU ITE!

    Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali bikin gebrakan! Lewat program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri menyambangi Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang, Kamis (12/06/2025), dalam kegiatan “Goes to Campus” yang membahas tema panas: “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi”!

    Kegiatan edukatif ini sukses menyedot perhatian 150 mahasiswa dan dosen. Mereka dikejutkan oleh fakta-fakta mengejutkan seputar ancaman hukum di dunia digital, termasuk hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)!

    Dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH., MH, dan tim penyuluh hukum yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom, serta Syahla Regina, kegiatan ini menghadirkan fakta hukum yang mencengangkan namun sangat relevan dengan kehidupan digital mahasiswa zaman sekarang.

    BACA JUGA:  Rakerda Kejati Kepri 2024: Dorong Optimalisasi PNBP untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

    “Jangan anggap remeh unggahan di media sosial. Sekali salah, bisa berujung pidana dan denda miliaran rupiah!” tegas Yusnar Yusuf saat menyampaikan materi.

    Ia menyoroti banyaknya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga pornografi dan perundungan siber yang kerap terjadi tanpa disadari dapat menjerat pelakunya ke penjara.

    Materi juga menyinggung UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tegas pelanggaran digital, termasuk:

    1. Konten asusila: 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar
    2. Judi online: 10 tahun penjara/denda Rp10 miliar
    3. Pencemaran nama baik: 2 tahun penjara/denda Rp400 juta
    4. Pengancaman digital & hoaks: 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar
    BACA JUGA:  HUT Bhayangkara ke-79, Kapolda Kepri Minta Maaf Terbuka! Bongkar Aib Polisi Langgar Etik hingga Pidana

    Sementara itu, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom, memaparkan betapa bahayanya cyber crime dan pentingnya perlindungan data pribadi. Ia mengulas UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022, serta ancaman kebocoran data yang mengintai setiap kali kita menggunakan layanan digital.

    “Apa pun yang kita unggah ke internet, tidak sepenuhnya bisa dikontrol. Sekali tersebar, bisa dikloning, disebar, bahkan disalahgunakan!” tegas Rafki.

    BACA JUGA:  Kesal Istri Dibawa ke Palembang, Pria Ini Aniya Mertua di Bandara Hang Nadim Batam

    Tak hanya itu, ia mengajak para mahasiswa menjadi “Cyber Cerdas” — yaitu pengguna digital yang sadar hukum, paham risiko, dan aktif menjaga keamanan data serta etika bermedia sosial.

    Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari civitas akademika Poltekkes. Direktur Poltekes, Purbianto, S.Kp., M.Kep., Sp.KMB, dan Wakil Direktur 3, H. Haryadi, S.Kp., MPH, turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas materi hukum yang sangat relevan bagi dunia pendidikan tinggi saat ini.

    Penulis: lcm

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini