Headline

Saksi Paslon 02 Tolak Hasil Penetapan Rekapitulasi Suara Pilkada Kepri 2024

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Penetapan pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura sebagai pemenang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 mendapat penolakan dari saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.

Rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri di Trans Convention Center (TCC), Tanjungpinang, menetapkan pasangan Ansar-Nyanyang unggul dengan perolehan 450.109 suara.

Paslon nomor urut 02, Rudi-Rafiq, meraih 367.367 suara. Hasil ini telah dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Namun, Baharudin, saksi Paslon Rudi-Rafiq, menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi. Ia menyebut proses Pilkada Kepri 2024 tidak berjalan sesuai prinsip jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Pleno KPU, Ayah dan Anak Menang Pilkada Serentak 2024 di Kepri

Dugaan Kecurangan

Saksi paslon 02, Baharudin menyoroti dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif selama pelaksanaan Pilkada.

“Pilkada bukan hanya tentang hasil, tetapi juga proses yang menentukan kualitas hasil tersebut,” tegas Baharudin.

Ia mengungkapkan beberapa indikasi kecurangan, seperti pemanfaatan fasilitas pemerintah dan bantuan sosial yang diarahkan untuk mendukung pasangan tertentu.
Selain itu, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan distribusi formulir C6 yang tidak merata dinilai turut berkontribusi pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Kepri.

“Partisipasi pemilih sangat rendah, hanya sekitar 52 persen secara total di Kepri. Ini menjadi indikasi adanya permasalahan dalam proses pelaksanaan Pilkada,” tambahnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Peredaran 11,6 Kilogram Sabu, Tangkap Tiga Pelaku

Langkah Lanjutan

Baharudin menyatakan pihaknya akan membawa keberatan ini ke jalur hukum.

“Kami menolak seluruh proses dan hasil Pilkada Kepri 2024. Keberatan ini akan kami sampaikan secara resmi,” ujarnya.

Sementara itu, KPU Kepri menyatakan telah melaksanakan proses Pilkada sesuai aturan dan siap menghadapi keberatan yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari, proses pelantikan akan dilanjutkan sesuai tahapan.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

3 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

18 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

19 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago