Headline

Saksi Paslon 02 Tolak Hasil Penetapan Rekapitulasi Suara Pilkada Kepri 2024

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Penetapan pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura sebagai pemenang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 mendapat penolakan dari saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.

Rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri di Trans Convention Center (TCC), Tanjungpinang, menetapkan pasangan Ansar-Nyanyang unggul dengan perolehan 450.109 suara.

Paslon nomor urut 02, Rudi-Rafiq, meraih 367.367 suara. Hasil ini telah dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Namun, Baharudin, saksi Paslon Rudi-Rafiq, menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi. Ia menyebut proses Pilkada Kepri 2024 tidak berjalan sesuai prinsip jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Pleno KPU, Ayah dan Anak Menang Pilkada Serentak 2024 di Kepri

Dugaan Kecurangan

Saksi paslon 02, Baharudin menyoroti dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif selama pelaksanaan Pilkada.

“Pilkada bukan hanya tentang hasil, tetapi juga proses yang menentukan kualitas hasil tersebut,” tegas Baharudin.

Ia mengungkapkan beberapa indikasi kecurangan, seperti pemanfaatan fasilitas pemerintah dan bantuan sosial yang diarahkan untuk mendukung pasangan tertentu.
Selain itu, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan distribusi formulir C6 yang tidak merata dinilai turut berkontribusi pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Kepri.

“Partisipasi pemilih sangat rendah, hanya sekitar 52 persen secara total di Kepri. Ini menjadi indikasi adanya permasalahan dalam proses pelaksanaan Pilkada,” tambahnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Peredaran 11,6 Kilogram Sabu, Tangkap Tiga Pelaku

Langkah Lanjutan

Baharudin menyatakan pihaknya akan membawa keberatan ini ke jalur hukum.

“Kami menolak seluruh proses dan hasil Pilkada Kepri 2024. Keberatan ini akan kami sampaikan secara resmi,” ujarnya.

Sementara itu, KPU Kepri menyatakan telah melaksanakan proses Pilkada sesuai aturan dan siap menghadapi keberatan yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari, proses pelantikan akan dilanjutkan sesuai tahapan.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago
  • Tanjung Pinang

Lebih Banyak dari Tahun Lalu! Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa Tanjungpinang Potong 18 Hewan Kurban Serentak!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana haru dan penuh berkah menyelimuti halaman Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa yang…

2 hari ago
  • Bintan

Polres Bintan Kurban 10 Hewan Sekaligus di Idul Adha, Warga Ramai-ramai Serbu Daging Kurban

Telegrapnews.com, Bintan – Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H benar-benar terasa istimewa di Mapolres…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Modus Sadis Pasangan Maut di Batam! Tanya Alamat, Lalu Tikam Korban dan Gasak Motor!

Telegrapnews.com, Batam – Aksi begal di kawasan Tiban Baru, Sekupang bikin geger warga! Kali ini,…

2 hari ago
  • Featured

Banyak yang Tak Tahu! Gurindam Dua Belas Punya Pesan Mendalam yang Terlalu Visioner untuk Zamannya!, Ini Isi Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam - Tak disangka, sebuah karya sastra tua dari abad ke-19 ternyata menyimpan petunjuk…

2 hari ago
  • Headline

Lautan Manusia Membanjiri Batam! Pawai Takbir Idul Adha 2025 Bikin Langit Kota Bergetar!

Telegrapnews.com, Batam – Malam takbiran Idul Adha 1446 Hijriah di Kota Batam berubah menjadi lautan…

2 hari ago