
Telegrapnews.com, Batam – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Eddy Gunawan Thamrin (58), di Hotel Lovina Inn Batam Center, Batam, pada Selasa (4/2/2025).
Eddy Gunawan Thamrin, Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA), telah menjadi buronan terkait kasus kredit macet di Bank Mandiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika PT SBA mengajukan kredit senilai Rp 172 miliar kepada Bank Mandiri, dengan 15 kapal kargo sebagai jaminannya. Namun, pada tahun 2010, kredit tersebut macet dan sisa utang sebesar Rp 90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA.
“Eddy Gunawan Thamrin diduga bersalah karena menjual 15 kapal yang diagunkan. Sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas,” ujar Harli Siregar.
Eddy Gunawan Thamrin terbukti bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 pada 24 Juli 2017.
Terdakwa dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 36.400.000.000. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak cukup, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Harli Siregar menambahkan, bahwa saat diamankan, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Saat ini, Eddy Gunawan Thamrin dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam dan menunggu proses serah terima dengan Tim Kejaksaan Negeri Surabaya.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tutup Harli Siregar, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum.
Editor: jd