Pendidikan

Sekolah Negeri Membludak, Pemko Batam Siapkan Subsidi SPP untuk Siswa Tak Tertampung

Telegrapnews.com, Batam – Tingginya minat masyarakat untuk menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah negeri membuat kapasitas ruang belajar menjadi kewalahan. Ruang kelas yang idealnya diisi oleh 35 siswa kini bisa dijejali hingga 50 sampai 60 siswa, menyebabkan proses belajar mengajar tidak berjalan maksimal.

Fenomena ini paling banyak terjadi di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mengingat sekolah negeri tidak mengenakan biaya pendidikan atau SPP.

Menyikapi situasi tersebut, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menyiapkan bantuan SPP untuk siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.

“Bantuan SPP kita berikan bagi anak didik yang masuk sekolah swasta. Rp 300 ribu untuk tingkat SD dan Rp 400 ribu untuk SMP,” ujar Amsakar, saat ditemui di Kantor Pemko Batam, Selasa (8/4/2025).

Amsakar menambahkan bahwa bantuan ini ditujukan khusus bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, terutama yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN). Adapun kuota yang disiapkan adalah 3.827 siswa untuk tingkat SD dan 2.500 siswa untuk tingkat SMP.

Lebih lanjut, pola penyaluran bantuan ini akan dibahas bersama satuan pendidikan swasta agar besaran subsidi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyebutkan bahwa pihaknya akan menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026 sebagai pengganti PPDB.

Sistem ini akan mulai dilaksanakan pertengahan tahun ini dengan sejumlah langkah mitigasi untuk mengatasi persoalan daya tampung.

“Tahun ini, kita berkomitmen untuk mewujudkan daya tampung sesuai dengan aturan. Untuk jenjang SD maksimal 28 siswa per kelas, dan SMP 32 siswa,” tegas Tri.

SPMB 2025 akan memiliki empat jalur penerimaan, yaitu:

  1. Jalur Domisili (Zonasi): Mengutamakan kedekatan tempat tinggal dengan kuota 70% (SD) dan 40% (SMP).
  2. Jalur Afirmasi: Untuk siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota 12% (SD) dan 20% (SMP).
  3. Jalur Prestasi: Khusus SMP dan SMA, dengan kuota 25% (SMP), berdasarkan nilai akademik dan non-akademik.
  4. Jalur Mutasi: Untuk anak guru atau siswa yang orang tuanya pindah tugas, dengan kuota 5%.

Tri mengakui bahwa selama ini Batam kerap gagal memenuhi rasio ideal siswa per kelas karena membludaknya pendaftar di sekolah negeri. Oleh sebab itu, selain mendorong pendaftaran ke sekolah swasta lebih awal, Pemko Batam juga memberikan dukungan dalam bentuk subsidi SPP.

“Ini adalah bentuk keseriusan kita agar semua anak tetap bisa mengenyam pendidikan yang layak, baik di negeri maupun di swasta,” pungkas Tri.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

13 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

1 hari ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

1 hari ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

2 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago