Telegrapnews -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua tersangka yaitu Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga Abdul Gani Atan Leman dan Ketua Harian KONI Lingga Ruslan Herawady dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.546.657.500.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksan Negeri Lingga melalui Kepala Seksi Pidana Khusus kepada telegrapnews.com Rabu 29 Mei 2024.
“Hari ini kita tetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja hibah oleh KONI Kabupaten Lingga yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun 2021 dan 2022,” kata Seno.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-01/L.10.14/Fd.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 Senopati bersama tim penyidik tindak pidana korupsi telah melakukan pemeriksaan saksi sejumlah 52 (lima puluh dua) orang dan memperoleh bukti petunjuk sejumlah 174 (seratus tujuh puluh empat) item, diantara alat bukti yang didapatkan salah satunya merupakan dokumen elektronik, adapun tim penyidik peroleh dari perangkat elektronik berupa handphone milik salah satu saksi selaku staff pada KONI Lingga yang telah rusak atau tidak dapat dipergunakan
lagi. Tim penyidik tidak kehilangan akal, pihaknya mengambil langkah memeriksa komponen icloud drive melalui aplikasi google drive milik saksi dimaksud, atas permintaan penyidik melalui akun milik saksi diperlihatkan isi dari google drive ditemukan informasi/ data elektronik berupa foto dan video terkait bukti belanja berupa kwitansi atau bukti bayar oleh KONI Lingga kepada pihak ketiga, dari bukti tersebut tidak sama halnya dengan bukti bayar yang dijakadikan laporan SPJ oleh KONI ke Pemda Lingga.
Selanjutnya Tim Penyidik Tindak Khusus berangkat ke Jakarta dan Bandung
untuk mendapatkan keterangan dari pihak ketiga dimaksud, hasil pemeriksaan pihak toko dan bertalian dengan alat bukti elektronik yang diperoleh ternyata bukti bayar/ Kwitansi yang dibuat oleh KONI untuk laporan
penggunaan dana hibah kepada Pemda Lingga adalah palsu atau dipalsukan.
Kemudian Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus sesuai pasal 5 ayat (3) UU ITE menjadikan Akun Googel Deive berikut isi pada akun milik
salah satu saksi tersebut menjadi alat bukti elektronik (Digital Evidence) dan untuk keabsahaannya tim penyidik usulkan kepada Ahli Forensik Digital pada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta sebagai tindak lanjutnya.
Adapun perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1)
“Terdakwa diduga telah merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp.546.657.500,” ujar Seno.