Sempat Diwarnai Protes, Eksekusi Pembongkaran di RW 16 Tembesi Tower Tetap Berlanjut

Sempat Diwarnai Protes, Eksekusi Pembongkaran di RW 16 Tembesi Tower Tetap Berlanjut
Alat berat merobohkan bangunan rumah di RW 16 Tembesi Tower (foto dr)

Telegrapnews.com, Batam – Sempat diwarnai protes, eksekusi bangunan rumah di RW 16 KampungTembesi Tower, Sagulung, Batam, Rabu (8/1/2024) siang berjalan lancar.

Sekitar 184 rumah yang bertahan di atas lahan milik PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), satu persatu dirobohkan.

Proses perobohan diawali dengan pengosongan bangunan. Sekitar 1.440 personil Tim Terpadu Kota Batam mengeluarkan barang-barang di dalam rumah.

Sekitar 1.440 personil gabungan dikerahkan Tim Terpadu untuk eksekusi pembongkaran rumah di RW 16 Tembesi Tower (foto dr)

Sempat adu mulut terjadi antara pemilik rumah dengan petugas. Pemilik rumah beralasan mereka belum mendapat rumah kontrakan, dia minta waktu untuk pengosongan rumah. Pemilik pun mengunci pintu dari dalam.

Namun Tim Terpadu bersikukuh meminta pemilik rumah membuka pintu. Tim Terpadu beralasan, surat perintah bongkar sudah dilayangkan seminggu sebelumnya.

Karena kalah jumlah, akhirnya pemilik pasrah. Pintu pun dibuka, dan petugas mengeluarkan isi rumahnya.

BACA JUGA:  Hari Kedua Penertiban Kampung Tower Tembesi: Negosiasi Masih Dibuka Hingga 3 Hari

Pantaua telegrapnews.com, rata-rata penghuni rumah sudah pasrah dengan eksekusi itu. Mereka membiarkan personil tim mengeluarkan barangnya.

Ketua RW 16, Fakrudin menyebutkan, mereka punya alasan kuat tidak mau pindah.

“Kami mendapat SK dari Wali Kota Batam dan izin prinsip dari Pemko Batam untuk menggunakan lahan. Sebagai bukti izin dari Pemko Batam, dana APBD untuk betonisasi jalan serta bangunan masjid berdiri di sini,” kata Fakrudin kepada wartawan.

Disebutkan, pihaknya juga sedang menggugat di PTUN soal lahan Tembesi Tower ini.

“Sidang PTUN sudah jalan tiga kali. Ini yang membuat kami tidak mau keluar,” ujarnya lagi.

Tanggapan PT Tanjung Piayu Makmur

Koordinator Tim Pembebasan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, menyebutkan PTUN Batam sebelumnya sudah menetapkan lahan ini milik PT Tanjung Piayu Makmur.

BACA JUGA:  Antusiasme Warga Bengkong Indah: HMR Dianggap Lebih Layak Jadi Gubernur Kepri Usai Debat

“Alasan inilah yang membuat kami meminta Tim Terpadu mengosongkan lahan,” ujar Eka.

Sebelum pengosongan pihaknya melalui Tim Terpadu sudah melakukan mediasi, memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3.

“Namun semua itu tidak diindahkan oleh sebagian warga,” ucap Eka lagi.

Keputusan untuk pembongkaran telah disepakati pada Desember 2024, setelah sejumlah opsi kompensasi ditawarkan kepada warga.

“Berbagai langkah mediasi sudah dilakukan. Hingga saat ini sebanyak 64 persen warga telah setuju di relokasi ke kawasan Nongsa. Sisanya, sekitar 36 persen, masih bertahan,” kata Eka.

PT TPM memberikan beberapa opsi kompensasi kepada warga yang terdampak. Mereka dapat memilih lahan kavling di kawasan Nongsa, menerima uang tunai sesuai nilai aset yang dimiliki, atau mendapatkan rumah siap huni dengan nilai aset yang setara.

BACA JUGA:  Perpat Solid: Ribuan Kader Siap Menangkan Rudi-Rafiq di Pilkada Kepri

“Warga juga memiliki pilihan untuk menggabungkan ketiga opsi tersebut, asalkan nilai aset mereka memenuhi persyaratan,” ucap Eka saat konferensi pers dengan sejumlah awak media, Selasa (7/1/2025).

Untuk mempermudah proses relokasi, PT TPM menyediakan truk untuk membantu mengangkut barang-barang milik warga ke lokasi yang baru.

Pantauan di lokasi, penggusuran berlangsung lancar tanpa ada perlawanan berarti. Alat berat langsung bekerja untuk merobohkan bangunan yang sudah kosong. Sementara petugas gabungan melakukan pengawasan ketat untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Penulis: dr