More

    Tak Ada Negosiasi Lagi, Besok Tim Terpadu Batam Bongkar Pemukiman Tembesi Tower

    Telegrapnews.com, Batam – Tim Terpadu Kota Batam dijadwalkan melakukan pembongkaran pemukiman di Kampung Tembesi Tower pada Rabu (8/1/2025). Langkah ini diambil setelah warga di kawasan tersebut tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) Satu hingga Tiga yang dikeluarkan Tim Terpadu atas permintaan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), pemilik alokasi lahan.

    Ketua Tim Pembebasan Lahan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, mengungkapkan bahwa berbagai upaya mediasi telah dilakukan sebelum keputusan penggusuran diambil. Pihak perusahaan bahkan menawarkan empat opsi solusi kepada warga:

    BACA JUGA:  Prabowo Bawa 2.000 Warga Gaza ke Pulau Galang untuk Diobati, Pemprov Kepri Siap All Out!

    Relokasi ke lahan baru seluas tujuh hektare di Tanjung Piayu.
    Pemberian lahan kavling sesuai nilai aset warga.
    Rumah siap huni yang langsung bisa ditempati.
    Kompensasi uang tunai sesuai nilai aset.

    Menurut Eka, sejak TPM memulai aktivitas di lahan seluas 12 hektare tersebut, sekitar 800 kepala keluarga (KK) terdata tinggal di Kampung Tembesi Tower. Namun, seiring proses mediasi, jumlah warga yang masih bertahan berkurang menjadi sekitar 150 KK.

    BACA JUGA:  KM Kelud Tidak Beroperasi Mulai 29 September hingga 20 Oktober 2024, Penumpang Diminta Cari Alternatif

    “Untuk warga yang masih bertahan, kami tetap membuka ruang negosiasi hingga detik terakhir. Tapi jika mereka tetap menolak, Tim Terpadu akan melaksanakan penggusuran sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Eka dalam konferensi pers.

    Untuk pelaksanaan pembongkaran, TPM telah menyiapkan enam unit alat berat dan 10 truk pengangkut. Eka memastikan seluruh bangunan di lokasi akan diratakan.

    BACA JUGA:  Relokasi Tembesi Tower: SP2 Keluar, PT TPM Imbau Warga Segera Pindah dan Terima Saguhati

    “Kami mengimbau warga yang masih bertahan agar segera berkomunikasi dengan pihak TPM sebelum semuanya diratakan,” tegasnya.

    Penggusuran ini menjadi langkah terakhir setelah proses panjang negosiasi dan upaya mediasi yang gagal mencapai kesepakatan antara perusahaan dan warga.

    Penulis: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini