More

    Minta Kepastian Hukum Lahan Sei Nayon, Kantor Ombudsman Kepri Kembali Didatangi Perwakilan PT CMG

    Telegrapnews – Perwakilan dari PT Citra Mitra Graha (CMG) kembali mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Kamis (13/06/2024)

    Kedatangan perwakilan PT CMG ini beserta perwakilan para pekerja dilakukan untuk meminta kepastian hukum terkait lahan milik PT CMG di Sei Nayon yang masih ditempati warga menghuni rumah liar.

    Perwakilan Ombudsman Kepri yang menemui perwakilan PT CMG mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) baru bisa diterima oleh PT CMG dan pelapor pada 4 Juli 2024 mendatang.

    BACA JUGA:  Anggota DPRD Batam Rival Pribadi: Omong Kosong Isu Merobohkan Masjid Itu

    Laga argumentasi antara pihak PT CMG dan perwakilan Ombudsman Kepri akhirnya memanas. PT CMG meminta kepastian hukum karna terlalu lama berproses di Ombudsman. Suasana yang awalnya tenang berubah memanas. Dan pihak Ombudsman meminta pengamanan dari Polsek Batam Kota.

    Perwakilan PT CMG, Izzy Samsu Marsin S.E., M.M., didampingi kuasa hukum PT CMG Nasib Siahaan SH mengungkapkan rasa ketidakpuasan terhadap kinerja Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

    Menurut Nasib Siahaan Ombudsman Kepri terkesan menghambat investasi di Kota Batam.

    BACA JUGA:  Dukungan Presiden Prabowo Jadi Modal Kuat Ansar-Nyanyang di Pilgub Kepri 2024

    “Pihak perusahaan CMG dalam hal ini telah mengalami kerugian besar, karna lebih kurang setahun belum bisa melakukan pekerjaan, karna ada surat dari Ombudsman yang pada intinya melarang adanya pekerjaan di lahan Sei Nayon tersebut, padahal lahan sekitar 4 Ha sah milik PT CMG artinya investasi di Kota Batam terkendala”, kata Nasib.

    Ombudsman Kepri, kata Nasib harus memberikan kepastian hukum serta mendukung investasi di Kota Batam.

    “PT CMG telah mendapatkan legalitas tanah secara pasti dan benar yang diterbitkan oleh Negara , oleh karenanya lembaga negara sudah sewajarnya harus sejalan dengan apa yang telah kita pegang yaitu legalitas tanah yang sah, bukan menjadi bertele-tele dalam hal penyelesaian” Jelasnya.

    BACA JUGA:  Warga Rempang Tagih Janji Kampanye Wali Kota Amsakar, Tolak Relokasi dan Transmigrasi Lokal!

    Sambung Nasib, masyarakat di Sei Nayon masih tetap berpegangan karna adanya surat rekomendasi yang diterbitkan Ombudsman yaitu selama masih berproses tidak ada kegiatan apapun di lahan tersebut tersebut sehingga membuat tidak adanya kepastian hukum.

    “Ombudsman Kepri sebagai lembaga negara harus segera memberikan kepastian hukum kepada investor sebagai fasilatator, ungkap Nasib.

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini