Hendrik Hermawan menegaskan bahwa penegakan hukum juga perlu diperkuat. “Perda No. 11 Tahun 2013 sudah jelas memberi ruang bagi sanksi, baik denda maupun pidana. Jadi jangan hanya sosialisasi, tapi juga penindakan. Kalau ada yang membakar sampah atau membuang sembarangan, tindak tegas. Ini bukan soal kecil, ini soal keselamatan publik,” katanya.
Selanjutnya, Akar Bhumi Indonesia akan bersurat secara resmi kepada DLH Kota Batam dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Deputi Bidang PSLB3, serta Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan.
Langkah ini diambil mengingat saat ini Batam juga tengah bermasalah dengan praktik impor sampah elektronik ilegal, yang dinilai berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan daya dukung lingkungan kota.
Kasus Darma Takziah di Dreamland menjadi bukti bahwa polusi akibat pembakaran sampah bukan sekadar gangguan lingkungan, tetapi ancaman kesehatan serius. Pemerintah Kota Batam diminta untuk tidak menunggu korban berikutnya. Penghentian pembakaran, penataan TPS, serta perbaikan sistem pengelolaan sampah harus segera dilakukan dengan melibatkan semua pihak.
Batam tidak boleh menjadi kota yang membiarkan warganya sakit hanya karena lalai mengelola sampah. Karena udara bersih adalah hak dasar setiap manusia, dan negara berkewajiban menjaganya. (*)
Petugas Bea dan Cukai Batam memeriksa tumpukan kardus berisi minuman beralkohol diduga tanpa pita cukai…
TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…
TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…
TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…
TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…
TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…