Hendrik Hermawan menegaskan bahwa penegakan hukum juga perlu diperkuat. “Perda No. 11 Tahun 2013 sudah jelas memberi ruang bagi sanksi, baik denda maupun pidana. Jadi jangan hanya sosialisasi, tapi juga penindakan. Kalau ada yang membakar sampah atau membuang sembarangan, tindak tegas. Ini bukan soal kecil, ini soal keselamatan publik,” katanya.
Selanjutnya, Akar Bhumi Indonesia akan bersurat secara resmi kepada DLH Kota Batam dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Deputi Bidang PSLB3, serta Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan.
Langkah ini diambil mengingat saat ini Batam juga tengah bermasalah dengan praktik impor sampah elektronik ilegal, yang dinilai berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan daya dukung lingkungan kota.
Kasus Darma Takziah di Dreamland menjadi bukti bahwa polusi akibat pembakaran sampah bukan sekadar gangguan lingkungan, tetapi ancaman kesehatan serius. Pemerintah Kota Batam diminta untuk tidak menunggu korban berikutnya. Penghentian pembakaran, penataan TPS, serta perbaikan sistem pengelolaan sampah harus segera dilakukan dengan melibatkan semua pihak.
Batam tidak boleh menjadi kota yang membiarkan warganya sakit hanya karena lalai mengelola sampah. Karena udara bersih adalah hak dasar setiap manusia, dan negara berkewajiban menjaganya. (*)
Ilustrasi orang kekurangan cairan saatt puasa. f Istimewa TelegrapNews.com - Selama bulan suci Ramadhan, umat…
BP Batam foto bersama Konjen Singapura. F. Istimewa TelegrapNews.com - Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura untuk…
Personel kepolisian berbincang dengan warga di pusat perbelanjaan. Polda Kepri gencarkan patroli paska imlek. F.…
Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Amerika Serikat (AS) pada Selasa (17/2) sekitar pukul 11.55…
Menkeu Purbaya. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan hari raya…
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K,M.H TelegrapNews.com - Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin,…