TelegrapNews.com -Pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Hingga kini, pemerintah belum memutuskan sosok pengganti untuk posisi Wamen Imipas tersebut.
“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK. Dan, berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, melalui keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Ia memastikan, proses hukum yang berjalan tidak boleh mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Prasetyo kembali mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh pejabat negara agar selalu menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan selama menjalankan tugas pemerintahan.
“Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tegasnya.
Wamen Imipas Silmy Karim jadi tersangka dugaan pemerasan izin tinggal WNA
KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menduga, Silmy Karim menerima jatah rutin sekitar Rp 100 juta setiap pekan sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Ketua KPK, Setyo Budi, menjelaskan Silmy Karim diduga melakukan praktik pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Dugaan itu dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.
“Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).(*)
sumber: jawapos.com
Menkeu Purbaya. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada…
Para peserta seleksi penerimaan anggota Polri di Mapolda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Wakapolda Kepri…
Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 saat melakukan patroli. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam upaya…
Pihak BP Batam saat berdiskusi engan kementerian Komunikasi dan Digital. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam…
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait TelegrapNews.com - Menanggapi keluhan masyarakat soal kondisi…
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Istimewa) TelegrapNews.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional…