Siapa Raden Mas Bayu Purnomo? Pemohon Intervensi Yang Dikabulkan sebagai “Pemilik” MT Arman 114

Siap-Siap…Negara Bakal Lelang Barang Bukti Super Tangker MT Arman 114 Beserta 166.975,36 Metrik Ton LCO
Negara bakal melelang MT Arman 114 dengan muata 166.975,36 metrik ton LCO (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Majelis hakim sidang gugatan perdata antara Ocean Mark Shipping Inc melawan Kejaksaan RI cq Kejaksaan Tinggi Kepri cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penolakan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm terhadap Barang Rampasan Negara (BMN) Kapal MT Arman 114 berserta muatannya berupa minyak mentah jenis LCO sebanyak 166.975 metrik ton memasuki babak baru.

Kali ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan intervensi atas nama PT Pelayaran Samudera dengan Direktur Utama Bayu Purnomo sebagai pemohon intervensi yang menjadi pihak dalam sengketa tersebut.

BACA JUGA:  Duka Mendalam: Calon Gubernur Malut Benny Laos Akhirnya Meninggal Dunia Akibat Insiden Speedboat

“Setelah mempelajari dan mempertimbangkan bukti dokumen dan lainnya yang disampaikan pemohon intervensi, dengan ini majelis hakim, mengabulkan permohonan dari pemohon intervensi sebagai pihak dalam perkara ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma Selasa 17/12/2024.

Baca juga: Tok…Tok…Tok… Hakim Sita Super Tangker MT Arman 114 dan 166.975 MT Minyak Mentah Untuk Negara

Kuasa hukum PT Pelayaran Samudera Burhanuddin saat ditemui telegrapnews.com di PN Negeri Batam mengatakan, pihaknya mengucapkan syukur atas putusan sela yang di keluarkan Majelis Hakim PN Batam.

Kedepan, pihaknya akan membuktikan PT Pelayaran Samudera adalah pihak yang berhak atas super tangker MT Arman 114.

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Batam Kembali Gelar RDP Bahas Polemik Ganti Rugi Lahan di Teluk Bakau

“Ini kapal klien kami, kita akan buktikan di sidang-sidang berikutnya,” ujar Burhanuddin.

Ditempat terpisah, kuasa hukum PT OMS Inc, Vano mengatakan, pihaknya tetap optimis terhadap gugatan yang di lakukan oleh OMS Inc terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kita tetap optimis akan memenangkan gugatan ini, masuk pijat intervensi mutlak merupakan kewenangan majelis hakim, kita hormati itu,” ujarnya.

Baca juga: HNSI Batam: Siapapun Pemilik MT Arman 114 Harus Bertanggungjawab Kepada Nelayan

Banyak Pihak Klaim Pemilik MT Arman 114

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Karya So Immanuel mengatakan saat ini banyak pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik super tangker MT Arman 114 yang merupakan barang bukti tindak pidana pencemaran lingkungan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

BACA JUGA:  Maruwa Bangkrut, Ratusan Karyawan Tak Digaji! “Bayar Pakai Uang, Bukan Daun!” Teriakan Protes Gegerkan Batam

Hal itu terungkap saat JPU Immanuel bersama Martin Luther jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri membacakan tuntutan di PN Batam Senin 27 Mei 2024 dalam agenda pembacaan tuntutan.

“Saat ini, banyak oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik atau kuasa pemilik dari barang bukti MT Arman 114 yang bermuatan 166.975 MT LCO. Namun tidak ada yang diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan. Bahkan ada yang menyodorkan dokumen kepemilikan namun oleh pengadilan legal standingnya dianggap tidak memenuhi syarat,” ujar Immanuel.

Penulis: lcm