HNSI Batam: Siapapun Pemilik MT Arman 114 Harus Bertanggungjawab Kepada Nelayan

Telegrapnews.com, Batam – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batam meminta pertanggungjawaban dari para pihak yang terlibat langsung dalam perkara pencemaran lingkungan yang berasal dari kapal super tangker MT Arman 114 yang saat ini memasuki sidang pembacaan putusan.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC HNSI melalui Sekretaris DPC HNSI Batam Azmi kepada sejumlah wartawan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 27 Juni 2024.

BACA JUGA:  UMK Batam 2025 Berpotensi Naik Rp 304 Ribu, Ini Proyeksi UMK Se-Kepri

“Kita datang kesini (PN Batam) untuk menyaksikan langsung sidang putusan atas perkara pencemaran lingkungan yang melibatkan kapal super tangker MT Arman 114, karena apapun putusn dari majelis hakim kita mendesak agar penanggungjawab MT Arman 114 yang diakui negara Indonesia bisa memberikan pertanggungjawaban kepada para nelayan,” kata Azmi.

Ditambahkannya, polemik perkara MT Arman 114 yang kini memasuki tahap final dari sebuah proses peradilan membawa harapan baru tentang penegakan hukum di wilayah NKRI.

BACA JUGA:  Telkom Indonesia dan Indosat Ooredoo Hutchison Kolaborasi Perkuat Konektivitas Digital Lewat Platform NeuTrafiX

Mengingat lamanya proses hukum yang berjalan mendekati 1 tahun kalender membuktikan bahwa proses peradilan kasus pencemaran lingkungan ini menyita waktu, fikiran dan biaya yang tidak sedikit.

“Nelayan juga menunggu keseriusan dari para penanggungjawab yang mengklaim sebagai pemilik atau kuasa pemilik dari kapal MT Arman 114 ini, jangan anggap tidak ada, yang jelas nelayan merupakan pihak yang paling dirugikan atas kasus pencemaran ini,” tegas Azmi.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Ingin Seluruh Nelayan Mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kedepan dia berharap, PN Negeri Batam bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang melakuan perbuatan pencemaran lingkungan diwilayah Kepulauan Riau dan Batam.

“Kami berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya supaya ada efek jera dan nelayan tidak lagi dirugikan,” terang Azmi.***