Headline

Siapa TT, Wanita Paruh Baya Mafia Minyak Solar Pelabuhan Tikus Dapur 12

Telegrapnews.com, Batam – Kegiatan bongkar muat minyak solar hasil kencingan di laut Batam, disinyalir dikendalikan seorang pengusaha minyak, TT.

TT, wanita paruh baya, saat ini menguasai pelabuhan tikus Dapur 12 Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dalam melancarkan kegiatan bongkar muat minyak solar ilegalnya.

Sumber telegrapnews.com mengatakan, kegiatan bongkar muat solar ilegal dari kapal pengangkut ke lori tangki ini berlangsung hampir setiap hari. Semua itu lepas dari pantauan aparat sehingga terkesan dibiarkan.

Baca juga: Bawaslu Kepri: 33 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Didominasi Netralitas ASN dan Politik Uang

“Bongkar muat solar kencingan dari kapal berwarna biru ke lori-lori di pelabuhan Dapur 12 hampir setiap hari. TT, seorang wanita paruh baya yang mengkoordinasikan kegitan itu disana bang. Koordinasinya kuat, makanya tidak pernah ditangkap,” ujar sumber ini menjawab telegrapnews.com.

Aktifitas ilegal bongkar muat minyak solar di Pelabuhan Tikus Dapur 12 Sagulung, Batam (lcm)

Dijelaskannya, aktivitas bongkar muat solar dari laut ke darat telah berlangsung kurang lebih 12 bulan kalender.

Untuk sekali bongkar ada sekitar 50-60 ton minyak solar yang dilangsir ke mobil tangki berkapasitas 20 ton dan 10 ton.

Belakangan diketahui TT adalah seorang wanita single parent. Dia mempunyai kerjasama ekslusif dengan seorang pengusaha yang memiliki gudang penimbunan di Kawasan Bintang Industri 2 di Tanjung Uncang.

“Sekali bongkar itu kurang lebih 50-60 ton. Itu terlihat dari mobil-mobil lori yang mengalir solar tersebut, biasanya lori 20 ton dan 10 ton. Sehari mereka kerja bisa 2-3 trip,” terangnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen: Berikut Daftar Lengkapnya

Aktivitas Bongkar Muat Minyak Ilegal Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kegitan hilir Bahan Bakar Monyak diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 dan PP Nomor 36 Tahun 2004 serta Agen Penyalir yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2011.

Aturan tersebut benar-benar telah dikangkangi TT. Dia mengangkut dan mendistribusikan minyak solar kepada agen penyalur tanpa melalui mekanisme dan aturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari sana TT dianggap telah mencederai Asta Cita Presiden Prabowo, karena mengabaikan aturan Migas dan Gas yang telah ditetapkan pemerintah sehingga negara mengalami kerugian.

“Ada kerugian negara di sana. Sebab aktivitas ilegal tersebut telah menghilangkan pendapatan negara dari sektor pajak penghasilan (PPh). Ya, jika dihitung-hitung secara rillnya, besar juga kerugian negara oleh pengusaha ilegal ini,” tuturnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Olahraga

Argentina Gulung Aljazair 3:0, Semua Gol Diborong Messi

Lionel Messi lakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Aljazair. f. Istimewa TelegrapNews.com - Timnas…

18 jam ago
  • Hukum Kriminal

Tersangka Korupsi MBG Sony Sanjaya Dinilai Tak Mau Jujur, Pengacara Elza Syarif Pilih Mundur

Sony Sanjaya saat ditahan pihak Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi MBG. F jawapos.com TelegrapNews.com -Pengacara…

20 jam ago
  • Ekonomi

Rupiah Diprediksi akan Menguat Setelah Kesepakatan Damai Antara Amerika dan Iran

Ilustrasi mata uang rupiah dan dollar AS. F istimewa TelegrapNews.com - Kesepakatan antara Amerika Serikat…

22 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Antam Stagnan, di Angka Rp 2.839.000 per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com- Harga emas Antam dibanderol Rp 2.839.000 per 1 gram…

23 jam ago
  • Olahraga

Prancis Kalahkan Senegal, Deschamps Sebut Kunci Kemenangan Adalah Pergantian Posisi

para pemain Prancis melakukan selebrasi. f. istimewa TelegrapNews.com -Pelatih timnas Prancis Didier Deschamps mengatakan pergantian…

23 jam ago
  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

1 hari ago