
TelegrapNews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya secara resmi menetapkan Basri Lewaimang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Diskotek Planet di Batam, Kepulauan Riau.
Status buronan Basri tertuang dalam DPO Nomor: DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam dokumen tersebut, polisi meminta Basri untuk diawasi, ditangkap atau diserahkan kepada penyidik. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya juga diminta memberikan informasi kepada kepolisian.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso pada Selasa 18 Agustus 2026 juga menegaskan terbitnya DPO tersebut. Lewat pesan langsung di platform Instagram, ia membenarkan. “Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri” ujarnya.
Dalam surat DPO, polisi mencantumkan sejumlah ciri fisiknya, antara lain rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal dan kulit hitam.
Untuk diketahui, dalam dokumen DPO, Bareskrim menyebut Basri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana permufakatan jahat terkait narkotika. Ia diduga melakukan atau terlibat dalam perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam jumlah yang melebihi batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
34 Aset Basri Disita
Dalam pengembangan kasus narkoba tersebut petugas akhirnya menyita sebanyak 34 aset milik Basri. Terdiri dari 14 unit aset bergerak dan 20 unit aset tidak bergerak.
Aset bergerak mulai dari mobil mewah hingga kapal. Sementara aset tidak bergerak berupa rumah, ruko, restoran hingga unit apartemen. Tak hanya memburu pelaku, Bareskrim juga melacak aliran dana dan harta kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah bernilai fantastis kini telah dipasangi garis polisi.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal narkotika.
“Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dgn TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yg dilakukan oleh Basri,” kata Handik.
Rincian 34 Aset Basri Di-police Line Bareskrim
Berikut daftar aset milik Basri yang telah dipasang garis polis (police line) oleh petugas.
Rincian 14 aset bergerak terdiri dari:
Satu unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)
Satu unit Xpander Cross (BP 1497 IS)
Satu unit Rubicon warna Cokelat (B 2374 SXI)
Satu unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)
Satu unit Hummer H2 warna Hitam (DK 1 JD)
Satu unit Honda Mobilio (BP 1814 QR)
Satu unit Jeep Wrangler warna Hitam (BP 378 VB)
Satu unit Fortuner warna Hitam (BP 1745 RI)
Satu unit Fortuner warna Hitam (BK 1862 AD)
Satu unit Innova Venturer (B 2736 UKP)
Satu unit Hummer H3 (B 8067 KS)
Satu unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)
Satu unit Kapal Azimut 68S warna Putih
Satu unit Kapal warna Putih.
Sementara aset tidak bergerak yang totalnya mencapai 20 unit, antara lain:
Dua unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03
Dua unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5
Satu unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20
Dua unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A
Dua unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78
Satu unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3
Tiga unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11
Empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt
Satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur
Satu unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01
Satu unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.
