Sidang Hingga Malam Hari, Roliati Dituntut 5 Tahun Penjara, Dapat Vonis Hakim Hukuman Percobaan

Telegrapnews – Terdakwa kasus pencurian uang perusahan, Roliati yang menjabat Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI) dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) terbukti melakukan tindak pidana, hanya saja dia tidak harus ditahan vonis majelis hakim memutuskan dirinya dihukum percobaan 1 tahun (tidak harus menjalani hukuman). Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara yang juga terbukti di pasal pencurian. 

Putusan terhadap Roliati dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Douglas RP Napitupulu didampingi hakim Yuanne Magaretha dan Andi Bayu pada Senin 10 Mei 2024. Sidang yang berlangsung hingga malam hari itu memerlukan waktu hampir 2 jam dalam membacakan Amar putusan. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Roliati yang tahanan kota didampingi tiga orang penasehat hukumnya.

BACA JUGA:  Dishub Kepri Tambah Armada Kapal Laut Jelang Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2025

Dalam amar putusan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Roliati terbukti bersalah. Hal itu sebagaimana memperhatikan pembuktiaan dipersidangan, mulai dari keterangan saksi-saksi hingga terdakwa.

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan ke satu jaksa, yakni melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 jo pasal 64 KUHP, yakni melakukan pencurian secara berkelanjutan,” sebut Yuanne, hakim anggota yang menbacakan amar putusan.

BACA JUGA:  KM Kelud Tidak Beroperasi Mulai 29 September hingga 20 Oktober 2024, Penumpang Diminta Cari Alternatif

Majelis hakim dalam pututusannya setelah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebelum menjatuhkan hukuman. Hal memberatkan perbuataan terdakwa menyebabkan kerugian pada korban yang telah meninggal. 

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali dan perbuatannya. Menjatuhkan pidana terhadap Roliati dengan 1 tahun penjara, yang hukuman itu tak harus dijalani dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar Douglas.

Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum saat ditanyakan langkah hukum apa yang akan diambil jaksa. “Kami pikir-pikir, dan ini akan segera kita laporkan kepimpinan, untuk diambil langkah hukum selanjutnya,” ujar Marthin Luther JPU pada Kejaksaan Tinggi Kepri.

BACA JUGA:  Wali Kota Muhammad Rudi Ajak Warga Batam Hadiri Peresmian Revitalisasi Masjid Agung pada 15 September 2024

Kendati gelap malam tampak diluar gedung PN Batam, wajah sumringah Roliati terpancar jelas dari wajahnya. Roliati tertawa dan tersenyum sambil meninggalkan gedung PN Batam.

Edward Sihotang, penasehat hukum terdakwa cukup kecewa dengan putusan hakim. Sebab pihaknya meminta agar kliennya bebas karena tidak melakukan pencurian tersebut. “Kami kecewa, namun menghormati putusan hakim. Kami kecewa karena harusnya terdakwa ini bebas,” pungkas Edward.