Hukum Kriminal

Sidang Kode Etik Polda Kepri: Dua Anggota Dipecat, Tujuh Demosi dalam Kasus Permintaan Uang Damai

Telegrapnews.com, Batam – Sidang lanjutan Kode Etik terkait pelanggaran disiplin dalam kasus permintaan uang damai oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri kembali digelar di ruang sidang disiplin dan KKEP Mapolda Kepri, Jumat (7/3/2025) pagi. Sidang ini menetapkan keputusan tegas terhadap sembilan anggota kepolisian yang terlibat.

Ketua Majelis Kode Etik Kombes Tri Yulianto memimpin jalannya persidangan, didampingi Kombes Yudi Wiratama dan Kombes Joko Adi. Dari hasil sidang, dua anggota dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yaitu Ipda Andi Bastian dan Brigpol Abdul Mitun. Sementara itu, tujuh anggota lainnya mendapatkan sanksi demosi.

“Agenda hari ini adalah putusan sidang kode etik terhadap kasus permintaan uang damai dari pengguna narkoba, di mana dua anggota diberhentikan tidak hormat,” ujar Aipda Yudi dari Bidkum Polda Kepri.

Adapun tujuh anggota lainnya yang dijatuhi sanksi demosi meliputi:

  1. Ipda Yance Abdilah
  2. Ipda Murniyanto Tri Handoko
  3. Bripka Devi Handana
  4. Bripka Wira Rosandi
  5. Bripka Roy Chandra
  6. Brigpol Rio Naldy Hutagalung
  7. Briptu Ali Persada

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan pemerasan ke Propam Polda Kepri. Insiden ini melibatkan Kompol CP, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Ia diduga meminta uang damai sebesar Rp 20 juta kepada seorang pengguna narkoba yang ditangkap dengan barang bukti 1 gram sabu.

Pengguna narkoba tersebut, yang awalnya tidak memiliki uang tunai, dipaksa oleh Kompol CP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) agar bisa membayar uang damai. Setelah uang diterima, pelaku dilepaskan, namun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Propam.

Sidang kode etik ini menjadi sorotan publik karena mencoreng nama baik institusi kepolisian, khususnya Ditresnarkoba Polda Kepri. Dengan adanya keputusan tegas ini, diharapkan menjadi peringatan bagi anggota kepolisian agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

2 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

2 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

3 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

3 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago