Sinergi Lintas Instansi Gagalkan Penyelundupan 189.000 Benih Lobster di Perairan Pulau Tandur

Sinergi Lintas Instansi Gagalkan Penyelundupan 189.000 Benih Lobster di Perairan Pulau Tandur
Tim Gabungan, Dit Tipidter Bareskrim Polri, Bakamla, Bea Cukai dan Lantamal berhasil gagalkan penyelundupan 189 ribu benih lobster (dok humas polda kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Kanwil Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau, Lantamal IV Batam, dan Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 189.000 benih lobster (BBL) dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai ± 20 miliar Rupiah. Penangkapan ini terjadi di perairan Pulau Tandur pada Kamis (24/10/2024).

Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang dihadiri Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma TNI O.C. Budi Susanto, dan Kakanwilsus DJBC Kepri Adhang Noegroho Adhi, Kamis (31/10/2024).

BACA JUGA:  Keributan Antar Pengunjung di Foodcourt A2 Batam Viral, Polisi Sebut Salah Paham

Baca juga: Penyelundup Benih Lobster ke Malaysia Dapat Upah Rp 3-5 Juta per Orang

Kegiatan ini diadakan di Loby Utama Polda Kepri dan menandai komitmen aparat dalam melindungi kekayaan hayati laut Indonesia dari praktik ilegal yang merusak ekosistem.

Operasi dimulai setelah tim gabungan mendapatkan informasi tentang rencana keberangkatan kapal High-Speed Craft (HSC) yang dikenal sebagai “kapal hantu” pada 24 Oktober 2024.

Diduga kapal tersebut akan digunakan untuk menyelundupkan benih lobster ke luar negeri. Setelah melakukan patroli intensif di perairan Karimun hingga Pulau Tandur, tim berhasil mendeteksi dan mengejar kapal mencurigakan yang bersembunyi di kawasan hutan bakau.

BACA JUGA:  Spanduk Proyek Rempang Eco City Dirusak: BP Batam Ambil Langkah Tegas

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benih Lobster di Perairan Bintan

Pada 25 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ditemukan 42 kotak sterofoam berisi benih lobster yang disembunyikan.

Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa penyelundup menggunakan metode pengumpulan benih lobster dari berbagai daerah pesisir di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Barat, sebelum dikemas dan diangkut menggunakan kapal nelayan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bersama Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Korban Tanah Longsor di Tiban Koperasi

Dua orang tersangka, AR dan SL, yang diduga sebagai pengemudi kapal HSC, masih dalam pengejaran.

Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan pentingnya pembentukan tim gabungan sebagai respons cepat Polri terhadap amanat Presiden, guna memberantas penyelundupan dan melindungi sumber daya laut.

“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang kuat antar instansi dan harapan untuk memberi efek jera kepada para pelaku penyelundupan,” ujarnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi ekosistem laut dan memberantas praktik penyelundupan yang merugikan ekonomi negara.

Penulis: jd