Pendidikan

Sistem PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Ada Kelemahan yang Perlu Diperbaiki

Telegrapnews.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi sejumlah kelemahan yang ada pada sistem sebelumnya.

“Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki. Solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025).

Mu’ti menjelaskan bahwa SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Perbedaan utama antara SPMB dan PPDB terletak pada persentase masing-masing jalur, yang kini diatur dalam draf Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, ia belum merinci angka pastinya.

Perubahan Signifikan dalam SPMB

  1. Jalur Domisili Gantikan Zonasi untuk SMA

a. Pada tingkat SMA sederajat, sistem zonasi akan dihapus dan digantikan dengan jalur domisili.

b. Penerimaan siswa lintas kabupaten/kota akan ditetapkan berdasarkan provinsi.

  1. Tidak Ada Perubahan untuk SD

SPMB tidak mengubah mekanisme penerimaan untuk Sekolah Dasar (SD).

  1. Penyesuaian Persentase Jalur untuk SMP

Untuk SMP, jalurnya tetap sama dengan PPDB, namun persentase masing-masing jalur akan disesuaikan.

Mu’ti juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rancangan SPMB.

“Kami sampaikan bahwa rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” katanya seperti dilansir tempo.

Selain itu, rancangan SPMB juga telah mendapat dukungan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Selanjutnya, Mu’ti akan berdiskusi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dukungan dari pemerintah daerah.

“Besok pagi kami akan kembali membicarakan terkait SPMB dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” tutup Mu’ti.

Hingga saat ini, jadwal resmi penerapan SPMB masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Pemilik Ruko Tempat Penyimpanan dan Peracikan Narkoba Inisial AH Segera Diperiksa

BNN saat menggrebek sebuah ruko di Batuampar. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN)…

14 jam ago
  • Batam

Batam Masuk dalam Daftar Tujuan Investasi Terbaik di Indonesia

Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. F. istimewa TelegrapNews.com - Batam kembali menegaskan posisinya sebagai…

15 jam ago
  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

1 hari ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

2 hari ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

2 hari ago