More

    Sistem PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Ada Kelemahan yang Perlu Diperbaiki

    Telegrapnews.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi sejumlah kelemahan yang ada pada sistem sebelumnya.

    “Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki. Solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025).

    Mu’ti menjelaskan bahwa SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Perbedaan utama antara SPMB dan PPDB terletak pada persentase masing-masing jalur, yang kini diatur dalam draf Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, ia belum merinci angka pastinya.

    BACA JUGA:  Prestasi Gemilang Pelajar Batam, Nada Salsabila Kamil Raih Penghargaan Duta Ayo Jadi Penulis 2025 JMSI

    Perubahan Signifikan dalam SPMB

    1. Jalur Domisili Gantikan Zonasi untuk SMA

    a. Pada tingkat SMA sederajat, sistem zonasi akan dihapus dan digantikan dengan jalur domisili.

    b. Penerimaan siswa lintas kabupaten/kota akan ditetapkan berdasarkan provinsi.

    1. Tidak Ada Perubahan untuk SD

    SPMB tidak mengubah mekanisme penerimaan untuk Sekolah Dasar (SD).

    1. Penyesuaian Persentase Jalur untuk SMP
    BACA JUGA:  Awas! Wali Kota Batam Ancam Tindak Sekolah yang Lakukan Pungli Saat SPMB 2025, Acara Perpisahan Mewah Juga Kena Semprot!

    Untuk SMP, jalurnya tetap sama dengan PPDB, namun persentase masing-masing jalur akan disesuaikan.

    Mu’ti juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rancangan SPMB.

    “Kami sampaikan bahwa rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” katanya seperti dilansir tempo.

    Selain itu, rancangan SPMB juga telah mendapat dukungan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

    BACA JUGA:  Rekor MURI! Alim Anggono Jadi Rektor Termuda Indonesia di Usia 26 Tahun

    Selanjutnya, Mu’ti akan berdiskusi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dukungan dari pemerintah daerah.

    “Besok pagi kami akan kembali membicarakan terkait SPMB dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” tutup Mu’ti.

    Hingga saat ini, jadwal resmi penerapan SPMB masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini