Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun! KPK Cegah Eks Menag Yaqut, Bos Maktour, & Pejabat BPKH ke Luar Negeri

KPK, Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, Ishfah Abidal Azis, kasus korupsi kuota haji, kuota haji 2023-2024, korupsi dana haji, BPKH, Maktour Travel
Mantan Menag Yaqud dicekal bepergian ke luar negeri usai diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 (ist)

Telegrapnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Tiga nama dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Korupsi dan Perintangan Penyidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan surat pelarangan keluar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk proses penyidikan,” tegas Budi, Selasa (12/8/2025).

KPK menyebut langkah ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut berdasarkan hitungan internal KPK yang telah didiskusikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:  Kemenhub Kampanyekan Keselamatan Pelayaran, Bagikan Buku Pelaut dan Life Jacket di Batam

“Masih hitungan awal, nanti BPK akan menghitung secara detail,” jelas Budi seperti dikutip bisnis, Selasa (12/8/2025).

Perkara ini telah masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Hal ini memungkinkan KPK mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan sprindik umum memberi keleluasaan untuk mengusut peran berbagai pihak.

BACA JUGA:  Ombudsman RI Temukan Adanya Dugaan Maladministrasi BP Batam dalam Penataan Lahan Tembesi Tower

“Kami ingin mendalami beberapa peran sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya.

Kasus ini dipastikan akan menjadi salah satu sorotan terbesar tahun ini, mengingat melibatkan mantan menteri, pejabat BPKH, dan pengusaha travel haji ternama.

Editor: dr