Telegrapnews.com, Batam – Praktik pencurian pasir laut oleh kapal asing kembali mencuat, kali ini melibatkan dua kapal berbendera Singapura yang tertangkap tangan mencuri pasir di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, pencurian ini menambah daftar kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Awal pekan ini, dua kapal keruk, MV YC 6 dan MV ZS 9, ditangkap oleh pihak KKP. Kapal ini sedang melakukan aktivitas ilegal di wilayah Indonesia. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa volume pasir yang berhasil mereka angkut mencapai 10.000 meter kubik.
Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Asal Cina Sedang Sedot Pasir Laut Ilegal di Perairan Batam
Nakhoda kapal mengaku pasir tersebut direncanakan untuk dikirim ke Singapura. Dalam waktu hanya 9 jam, kapal ini dapat menyedot pasir hingga 10.000 meter kubik.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa nakhoda kapal telah beroperasi di perairan Indonesia hingga 10 kali dalam sebulan tanpa dokumen izin resmi.
Kapal tersebut dioperasikan oleh 16 anak buah kapal yang terdiri dari 2 WNI, 1 warga Malaysia, dan 13 warga China.
“Dengan pencurian yang terjadi selama tiga hari dalam satu perjalanan, kapal ini dapat mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia setiap bulan,” jelas Pung dalam konferensi pers pada Rabu (16/10/2024).
Pencurian pasir laut ini tidak hanya merugikan dari segi nilai material, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Kerugian Negara
Viktor Gustaaf Manoppo, Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat pencurian pasir ini diperkirakan mencapai Rp223 miliar dalam setahun. Belum termasuk biaya izin resmi penambangan yang seharusnya dibayarkan.
“Estimasi total kerugian negara dapat mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah per tahun. Ini jika dihitung dari kegiatan ilegal ini,” kata Viktor.
Baca juga: Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Nelayan Kepri Peringatkan Konflik Sosial dan Lingkungan
Dalam menghadapi masalah pencurian pasir laut ini, pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. Tujuannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan pesisir. Namun, hingga kini, KKP belum menerbitkan izin terkait pengelolaan sedimentasi.
Dengan kejadian ini, pemerintah diharapkan lebih tegas dalam mengawasi dan menindak praktik pencurian yang merugikan negara dan lingkungan.
Editor: denni risman