Kapal Singapura Terbukti Curi Pasir Laut di Batam, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Kapal Singapura Terbukti Curi Pasir Laut di Batam, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Kapal Singapura tertangkap mencuri pasir laut di perairan Batam beberapa waktu lalut oleh KKP (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Praktik pencurian pasir laut oleh kapal asing kembali mencuat, kali ini melibatkan dua kapal berbendera Singapura yang tertangkap tangan mencuri pasir di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, pencurian ini menambah daftar kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Awal pekan ini, dua kapal keruk, MV YC 6 dan MV ZS 9, ditangkap oleh pihak KKP. Kapal ini sedang melakukan aktivitas ilegal di wilayah Indonesia. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa volume pasir yang berhasil mereka angkut mencapai 10.000 meter kubik.

Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Asal Cina Sedang Sedot Pasir Laut Ilegal di Perairan Batam

BACA JUGA:  Rudi Turun ke Lokasi Demo Warga Teluk Mata Ikan, Pastikan Air Bersih Mengalir

Nakhoda kapal mengaku pasir tersebut direncanakan untuk dikirim ke Singapura. Dalam waktu hanya 9 jam, kapal ini dapat menyedot pasir hingga 10.000 meter kubik.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa nakhoda kapal telah beroperasi di perairan Indonesia hingga 10 kali dalam sebulan tanpa dokumen izin resmi.

Kapal tersebut dioperasikan oleh 16 anak buah kapal yang terdiri dari 2 WNI, 1 warga Malaysia, dan 13 warga China.

“Dengan pencurian yang terjadi selama tiga hari dalam satu perjalanan, kapal ini dapat mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia setiap bulan,” jelas Pung dalam konferensi pers pada Rabu (16/10/2024).

BACA JUGA:  Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kilogram di Batam, 15.000 Jiwa Terlindungi!

Baca juga: Dua Kapal Asing Mengeruk Pasir Tanpa Izin Ditangkap Menteri di Batam, Pengawasan Keamanan Laut Indonesia Dipertanyakan?

Pencurian pasir laut ini tidak hanya merugikan dari segi nilai material, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Kerugian Negara

Viktor Gustaaf Manoppo, Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat pencurian pasir ini diperkirakan mencapai Rp223 miliar dalam setahun. Belum termasuk biaya izin resmi penambangan yang seharusnya dibayarkan.

“Estimasi total kerugian negara dapat mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah per tahun. Ini jika dihitung dari kegiatan ilegal ini,” kata Viktor.

BACA JUGA:  Mulai 4 Desember 2024, KM Kelud Pindah ke Terminal Bintang 99 Persada Batam

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Nelayan Kepri Peringatkan Konflik Sosial dan Lingkungan

Dalam menghadapi masalah pencurian pasir laut ini, pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. Tujuannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan pesisir. Namun, hingga kini, KKP belum menerbitkan izin terkait pengelolaan sedimentasi.

Dengan kejadian ini, pemerintah diharapkan lebih tegas dalam mengawasi dan menindak praktik pencurian yang merugikan negara dan lingkungan.

Editor: denni risman