Hukum Kriminal

Skandal! Oknum Polisi di Kepri Tipu Warga Rp 280 Juta Janjikan Lulus Bintara, Modusnya Bikin Geleng-Geleng!

Telegrapnews.com, Batam – Dunia kepolisian Kepri kembali diguncang skandal memalukan! Seorang anggota aktif Polda Kepri berinisial GP (49) ditangkap oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri karena diduga melakukan penipuan bermodus “jalur dalam” seleksi Bintara Polri 2024.

Kasus ini mencuat usai laporan dari Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Batam, yang merasa ditipu mentah-mentah setelah mempercayai janji manis GP yang mengaku bisa meluluskan anaknya jadi polisi—asal setor uang!

“Korban diperkenalkan ke tersangka lewat kenalannya bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di Barelang. Di situlah awal mula permainan kotor ini dimulai,” ungkap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabidhumas Polda Kepri, Rabu (11/6/2025).

Dalam pertemuan itu, GP mengklaim punya akses untuk “mengatur kelulusan” dan meminta korban menyetor uang secara bertahap. Tanpa curiga, korban menyetor uang hingga Rp 280 juta, baik lewat transfer ke rekening atas nama GP maupun serah tunai. Transaksi ini berlangsung dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024.

Namun, setelah uang diterima, janji tinggal janji. Hingga September 2024, tersangka tak bisa dihubungi lagi. Korban akhirnya sadar sudah tertipu dan melapor ke polisi.

Polisi yang bergerak cepat mengamankan barang bukti, mulai dari ponsel pelaku, bundel rekening koran BRI dan BNI, hingga nomor ujian calon Bintara atas nama anak korban, Marriot Syahputra.

Yang lebih mengejutkan, GP ternyata juga menerima uang dari tiga korban lainnya, meski uang dari mereka telah dikembalikan. “Ini menunjukkan bahwa skema ini sudah dijalankan secara sistematis,” kata Pandra.

Rekrutmen Polisi Gratis

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, geram dengan tindakan anak buahnya. Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa proses rekrutmen anggota Polri gratis, bersih, dan transparan, tanpa pungutan atau jalur khusus.

“Tak ada toleransi untuk oknum yang merusak nama baik institusi. Masyarakat diminta jangan tergiur iming-iming jalur belakang,” tegasnya.

Kini GP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Jangan Tertipu! Jika ada yang menjanjikan kelulusan jadi anggota Polri dengan imbalan uang, segera laporkan! Karena keadilan tak bisa dibeli—dan oknum seperti GP harus dihentikan.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Pemilik Ruko Tempat Penyimpanan dan Peracikan Narkoba Inisial AH Segera Diperiksa

BNN saat menggrebek sebuah ruko di Batuampar. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN)…

15 jam ago
  • Batam

Batam Masuk dalam Daftar Tujuan Investasi Terbaik di Indonesia

Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. F. istimewa TelegrapNews.com - Batam kembali menegaskan posisinya sebagai…

15 jam ago
  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

1 hari ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

2 hari ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

2 hari ago